Wazanmedia.com – Bagaimana jika tidak qadla’ puasa sampai bulan selanjutnya tiba? Simak penjelasan berikut!
Sebentar lagi bulan Ramadan akan tiba. Setiap umat muslim harus puasa di bulan yang mulia ini. Kewajiban puasa di bulan Ramadan adalah perintah Allah yang tertuang dalam al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al-Baqarah: 183).
Bagi mereka yang tidak berpuasa saat Ramadan, maka harus menggantinya di bulan-bulan lainnya. Mengganti (qadla’) puasa Ramadan yang ditinggalkan hukumnya wajib. Waktunya sejak tanggal 2 Syawal (keesokan hari setelah idul fitri) sampai bulan Ramadan berikutnya.
Jika tidak diganti sampai tiba Ramadan berikutnya, wajib pula membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan. Ini berlaku bagi orang yang sempat dan tidak ada udzur untuk mengganti puasa.
Sedangkan bagi orang yang tidak punya kesempatan karena udzur terus-menerus sehingga tidak bisa mengganti puasa, seperti karena sakit cukup lama, maka tidak wajib bayar fidyah.
Orang yang tidak tahu bahwa menunda qadla’ puasa hukumnya haram, hanya wajib mengqadla’ puasanya tanpa bayar fidyah.
Sedangkan orang yang tahu bahwa menunda qadla’ puasa hukumnya haram tetapi tidak tahu kalau harus bayar fidyah pula, maka selain wajib mengqadla’ juga harus bayar fidyah.
Fidyah yang harus ditunaikan berupa makanan pokok daerah setempat seberat 6-7 ons/hari yang ditinggalkan, diberikan kepada fakir miskin.
Demikianlah, semoga kita mampu melaksanakan ibadah di bulan puasa Ramadan dengan hati yang tulus tanpa ada halangan suatu apapun.
Wallahu a’lam bis shawab.
* Sumber bacaan: Nail ar-Raja Syarh Safinatun Najah, h.207, Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2011.