Wazan Media
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
Wazan Media
No Result
View All Result

Sikap Rasulullah Terhadap Perbedaan Pendapat Hukum

Thoha Abil Qasim by Thoha Abil Qasim
2 September 2024
in Hikmah, Keislaman
0
Sikap Rasulullah Terhadap Perbedaan Pendapat Hukum
0
SHARES
24
VIEWS

Dalam studi hukum Islam, sikap Rasulullah Muhammad SAW terhadap perbedaan pendapat dalam cabang-cabang hukum atau furu’iyyah merupakan aspek yang sangat penting untuk dipahami. Furu’iyyah mencakup rincian hukum yang mengatur berbagai aspek praktik sehari-hari umat Muslim. Berbeda dengan ushuliyyah yang berfokus pada prinsip-prinsip dasar agama. Sikap Rasulullah SAW terhadap perbedaan dalam hal ini menunjukkan pendekatan inklusif dan toleran yang mendalam terhadap keragaman interpretasi dalam agama Islam.

Salah satu contoh yang paling jelas dari sikap inklusif Rasulullah SAW adalah cara beliau menghadapi perbedaan dalam praktik shalat. Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membiarkan para sahabat melaksanakan shalat dengan cara yang berbeda, sesuai dengan kebiasaan dan konteks mereka. Rasulullah SAW mengajarkan berbagai metode shalat tanpa memaksakan satu metode tunggal, menunjukkan bahwa beliau menghargai perbedaan sebagai bagian dari kemudahan yang diberikan dalam agama.

Prinsip kemudahan adalah salah satu nilai utama dalam ajaran Islam, yang terlihat jelas dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَن يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ

“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidak ada seorang pun yang memberatkan dirinya dalam agama ini kecuali agama itu akan kalah darinya”. Hadis ini menggarisbawahi bahwa Islam dirancang untuk memudahkan umatnya, termasuk dalam menghadapi perbedaan pendapat dalam praktik ibadah. Kemudahan ini merupakan salah satu aspek dari rahmat Allah yang besar dalam Islam, yang memungkinkan umat untuk beribadah dengan cara yang paling sesuai dengan keadaan dan kebiasaan mereka.

Prinsip ini juga relevan dalam konteks saat ini. Dalam masyarakat yang beragam dan multikultural, penghargaan terhadap perbedaan adalah kunci untuk membangun masyarakat yang harmonis. Dengan menerapkan prinsip kemudahan ini, umat Islam diajak untuk memahami bahwa pluralitas dalam praktik keagamaan bukan hanya diperbolehkan tetapi juga didorong. Ini menciptakan ruang bagi berbagai interpretasi dan praktik, selagi tetap berada dalam kerangka nilai-nilai dasar agama.

Sikap Rasulullah SAW terhadap ijtihad—usaha intelektual untuk menentukan hukum dalam masalah yang tidak diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadits—juga menunjukkan fleksibilitas hukum Islam. Dalam kasus pengaturan harta rampasan perang, dulu Rasulullah SAW memberikan kebebasan kepada sahabat untuk mengeluarkan pendapat mereka. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak bersifat kaku tetapi dapat beradaptasi dengan konteks sosial dan perkembangan zaman.

Pendekatan ini menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam furu’iyyah bukanlah sesuatu yang harus dihindari atau dianggap sebagai masalah. Sebaliknya, perbedaan ini merupakan bentuk ekspresi dari ijtihad yang sah dan dapat diterima selama tetap dalam kerangka prinsip-prinsip dasar agama. Ini memperlihatkan bahwa hukum Islam adalah sistem yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya persatuan di tengah perbedaan. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Rajab, yang menyatakan bahwa umat Islam adalah seperti tubuh yang satu, menggarisbawahi pentingnya persatuan meskipun ada perbedaan pendapat dalam masalah furu’iyyah. Hadis ini berbunyi:

الْمُؤْمِنُونَ كَجَسَدٍ وَاحِدٍ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالْحُمَّى وَالسَّهَرِ

“Orang-orang beriman itu bagaikan tubuh yang satu; jika satu anggotanya merasakan sakit, maka seluruh tubuh akan merasakannya dengan demam dan tidak bisa tidur”. Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun ada berbagai pandangan dalam masalah furu’iyyah, umat Islam harus tetap menjaga persatuan dalam tujuan dan nilai-nilai agama.

Sikap Rasulullah SAW terhadap perbedaan dalam furu’iyyah mengajarkan kita tentang pentingnya toleransi, penghargaan terhadap ijtihad, dan upaya untuk menjaga persatuan. Beliau menunjukkan bahwa perbedaan pendapat dalam hukum Islam adalah sesuatu yang bisa diterima dan dihargai sebagai bagian dari keragaman dalam agama. Dengan sikap inklusif dan harmonis ini, Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk menghargai perbedaan, menerapkan prinsip kemudahan, dan menjaga persatuan dalam komunitas Muslim. Hal ini tidak hanya relevan dalam konteks historis tetapi juga sangat penting dalam menghadapi tantangan kehidupan modern.

Referensi
  1. Ibn Hajar, Fath al-Bari, 1/455.
  2. Hadis riwayat Abu Hurairah dalam Bukhari dan Muslim: “إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَن يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ”.
  3. Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 2/345.
  4. Ibn Kathir, Tafsir al-Qur’an al-Azim, 2/171.
  5. Al-Nawawi, Sharh Sahih Muslim, 1/86.
  6. Ibn Rajab, Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, 2/132: “الْمُؤْمِنُونَ كَجَسَدٍ وَاحِدٍ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالْحُمَّى وَالسَّهَرِ”.

 

ShareTweetSendShare
Previous Post

Imam Syafi’i: Dari Yatim Piatu Gaza ke Legenda Hukum Islam

Next Post

Hikmah Poligini Yang Dilakukan Nabi Muhammad

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Mahasantri Ma'had Aly Situbondo

Baca Juga

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur
Keislaman

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan
Keislaman

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   
Keislaman

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (4): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

21 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (3): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (2): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (1): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

18 April 2025
Next Post
Hikmah Poligini Yang Dilakukan Nabi Muhammad

Hikmah Poligini Yang Dilakukan Nabi Muhammad

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

2 July 2024
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

10 July 2024
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

11 August 2024
Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

4 August 2024
Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

0
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

0
Private: Filsafat di Era Digital: Meretas Jalan Menuju Pemahaman yang Lebih Dalam

Dari Demokrasi Hingga Mengenal Diri Sendiri

0
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Islam dalam Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pernikahan Nabi Saw Dengan Istri-Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat dan Memakai Azimat, Apa Kata Fiqh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Alamat Redaksi:

Perumahan D’Harmony View, Jl. Tapaksiring, Plinggan, Antirogo, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, 68125.

Punya pertanyaan yang membutuhkan jawaban dalam perspektif keislaman atau ingin memberikan kritik dan saran? Silakan klik tombol di bawah ini 

KONSULTASI KEISLAMAN

© 2024. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.