Wazan Media
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
Wazan Media
No Result
View All Result

Prinsip Islam dalam Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

Thoha Abil Qasim by Thoha Abil Qasim
6 August 2024
in Keislaman, Syariah
0
Prinsip Islam dalam Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan
0
SHARES
108
VIEWS

Wazanmedia.com – Dalam era modern ini, permasalahan lingkungan semakin mendesak, dari perubahan iklim hingga pencemaran yang merusak ekosistem. Di tengah situasi ini, prinsip-prinsip fikih Islam sebenarnya bisa menjadi panduan berharga dalam konservasi dan pembangunan berkelanjutan. Sekarang, mari kita coba eksplorasi bagaimana ajaran Islam dapat diaplikasikan untuk melindungi lingkungan dan mendorong pembangunan yang harmonis dengan alam.

Islam mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan dan harmoni dalam hubungan manusia dengan lingkungan. Ada beberapa prinsip utama dan mendasar dalam fikih yang mendukung perlindungan lingkungan.

3 Prinsip Utama

Pertama, tanggung jawab manusia sebagai khalifah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman,

 وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَكُمْ خَلٰۤىِٕفَ الْاَرْضِ

“Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah di bumi”(Q.S Al-An’am [6]: 165).

Konsep khalifah berarti bahwa manusia tidak hanya sebagai pengguna bumi, tetapi juga sebagai penjaga dan pelindungnya. Tanggung jawab ini melibatkan perlindungan terhadap sumber daya alam dan menghindari eksploitasi yang merusak. Menurut Tafsir Ibnu Katsir, makna khalifah termasuk memelihara dan menjaga bumi serta semua yang ada di dalamnya dari kerusakan dan penyalahgunaan.

Kedua, larangan merusak dan ksploitasi yang berlebihan. Dalam hal ini AlQuran menggarisbawahi larangan terhadap kerusakan dan eksploitasi berlebihan

 وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”

(QS. Al-A’raf [7]: 56). Tafsir al-Jalalain menjelaskan bahwa ayat ini menekankan pentingnya menjaga bumi dan tidak menyebarkan kerusakan, baik melalui polusi, deforestasi, atau bentuk eksploitasi lainnya. Ini menunjukkan bahwa tindakan yang merusak lingkungan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

Ketiga, pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Islam mendorong penggunaan sumber daya alam secara efisien dan bijaksana. Hadis Nabi Muhammad SAW

“إن قامت الساعة وبيد أحدكم فسيلة، فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها

“Jika hari kiamat datang dan di tangan salah seorang dari kalian ada bibit tanaman, maka jika memungkinkan, dia harus menanamnya sebelum hari kiamat tiba” (Hadis Riwayat Al-Bukhari).

Hadits tersebut menggarisbawahi pentingnya pelestarian dan kontribusi positif terhadap lingkungan bahkan dalam situasi yang sulit. Prinsip ini mendorong kita untuk memanfaatkan sumber daya dengan tanggung jawab dan memelihara lingkungan untuk generasi mendatang.

Pendidikan dan Kesadaran

Mengintegrasikan prinsip fikih dalam pembangunan berkelanjutan melibatkan penerapan nilai-nilai Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam pembangunan berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan aspek ekologis dan sosial.[1] Prinsip fikih mengajarkan untuk meminimalkan limbah dan merawat lingkungan secara bijaksana. Contohnya, pengembangan energi terbarukan dan pengelolaan limbah yang efisien dapat diterapkan sebagai bentuk nyata dari tanggung jawab khalifah. Menurut studi oleh Dr. Abdul Rahman dan rekan-rekannya, penerapan prinsip-prinsip fikih dalam pengelolaan sumber daya alam membantu menciptakan keseimbangan yang diperlukan untuk keberlanjutan.

Infrastruktur yang ramah lingkungan, seperti bangunan hemat energi dan penggunaan bahan bangunan yang berkelanjutan, mencerminkan prinsip-prinsip Islam mengenai perlindungan bumi. Penerapan desain yang memperhatikan dampak lingkungan sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan perlunya keseimbangan dalam memanfaatkan sumber daya. Penelitian oleh Al-Maqdisi mengungkapkan bahwa pembangunan ramah lingkungan sesuai dengan ajaran Islam dapat meningkatkan kualitas hidup dan melindungi ekosistem.

Pendidikan lingkungan dan kesadaran masyarakat memainkan peran penting dalam pelestarian lingkungan. Mengintegrasikan nilai-nilai lingkungan dalam kurikulum pendidikan dan kampanye kesadaran masyarakat dapat meningkatkan pemahaman dan tindakan positif terhadap perlindungan lingkungan. Menurut Dr. Sarah Al-Khalifa, pendidikan tentang tanggung jawab lingkungan dalam konteks Islam memperkuat kesadaran dan tindakan berkelanjut.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip fikih yang menekankan tanggung jawab sebagai khalifah, larangan terhadap kerusakan, dan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana, kita dapat mengembangkan solusi yang harmonis dan berkelanjutan. Integrasi nilai-nilai Islam dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan tidak hanya bermanfaat secara spiritual tetapi juga memberikan kontribusi nyata untuk melindungi bumi dan meningkatkan kualitas hidup. Ini merupakan pengingat bahwa ajaran Islam menawarkan panduan yang relevan untuk menjawab tantangan lingkungan global dan mencapai keseimbangan yang diperlukan untuk masa depan yang berkelanjutan.

 

[1] Widiatmaka, I. (2016). Pembangunan Berkelanjutan: Konsep, Teori, dan Implementasi. Graha Ilmu.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

Next Post

Sukses Mencari Ilmu dengan ‘Uzlah

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Mahasantri Ma'had Aly Situbondo

Baca Juga

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur
Keislaman

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan
Keislaman

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   
Keislaman

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (4): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

21 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (3): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (2): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (1): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

18 April 2025
Next Post
Sukses Mencari Ilmu dengan ‘Uzlah

Sukses Mencari Ilmu dengan 'Uzlah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

2 July 2024
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

10 July 2024
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

11 August 2024
Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

4 August 2024
Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

0
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

0
Private: Filsafat di Era Digital: Meretas Jalan Menuju Pemahaman yang Lebih Dalam

Dari Demokrasi Hingga Mengenal Diri Sendiri

0
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Islam dalam Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pernikahan Nabi Saw Dengan Istri-Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat dan Memakai Azimat, Apa Kata Fiqh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Alamat Redaksi:

Perumahan D’Harmony View, Jl. Tapaksiring, Plinggan, Antirogo, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, 68125.

Punya pertanyaan yang membutuhkan jawaban dalam perspektif keislaman atau ingin memberikan kritik dan saran? Silakan klik tombol di bawah ini 

KONSULTASI KEISLAMAN

© 2024. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.