Wazan Media
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
Wazan Media
No Result
View All Result

Kewajiban Nafkah Suami Kepada Istri Menurut Fiqh

Muhammad Ubaidillah by Muhammad Ubaidillah
7 August 2024
in Keislaman, Syariah
0
Kewajiban Nafkah Suami Kepada Istri Menurut Fiqh
0
SHARES
83
VIEWS

Wazanmedia.com – Pernikahan lazimnya dilakukan oleh dua pasang manusia beda jenis yang saling mencintai, sehingga mereka meneruskan hubungannya ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan. Dalam ajaran Islam, ketika seseorang telah melaksanakan akad nikah, maka akan lahir implikasi berupa kewajiban bagi suami terhadap istri untuk memberikannya sebuah nafkah.

Nafkah atau nafaqah diambil dari kata infaq yang secara bahasa bermakna mengeluarkan dalam hal-hal kebaikan. Sementara menurut syariah, nafkah berarti menangguh kebutuhan-kebutuhan pokok orang yang berada dibawah tanggung jawabnya. Dilihat dari definisi tersebut, istri termasuk terhadap orang yang berada dibawah kuasa suami, sehingga suami harus memenuhi kebutuhan seorang istri. Lalu apa saja kebutuhan yang harus dipenuhi oleh suami? Dan apa saja kategori-kategorinya?

Makanan

Istri berhak menerima makanan dari suami. Makanan disini mencakup makanan pokok, lauk pauk, air minum, dan sesuatu yang include terhadap ketiganya seperti rempah-rempah dll. Mengenai kadar nafkah yang berhak diperoleh istri, Ulama’ terbagi menjadi dua golongan. Syafi’iyyah mengatakan bahwa kewajiban makanan dilihat dari kemampuan si suami, sehingga mereka mengklasifikasinya menjadi tiga kategori. Wajib satu mud ketika suami orang kaya, satu mud ketika miskin, dan satu setengah mud ketika normal (tidak kaya dan tidak miskin). Makanan tersebut wajib diberikan setiap hari dengan rentang waktu mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Andai kata keduanya sepakat untuk mendahulukan atau mengakhirkan nafkah makanan tersebut, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Sementara, Malikiyah, Hanafiyyah, dan Hanabilah sepakat bahwa dalam ukuran nafkah ditentukan oleh kecukupan sang istri, berdasarkan hadits Nabi terhadap Hindun:

“خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ فَقَالَ رسول الله”.

“Ambillah sebagian hartanya secara baik-baik sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu!” (HR. Bukhari, no. 5364).

Selain itu, nafkah disini juga turut memperhitungkan budaya dan adat yang terjadi disetiap negara, serta mempertimbangkan berbeda-bedanya masa, situasi, dan kondisi.

Pakaian

Ulama’ sepakat bahwa pakaian yang dikenakan istri juga turut menjadi kewajiban si suami. Berlandaskan al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 233;

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

Artinya: “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut”.(Q.S. al-Baqarah [1]:233).

Mengenai tolak ukur model pakaian yang harus diberikan terhadap istri, para mujtahid sependapat bahwasannya hal itu ditentukan oleh kapasitas dan kapabilitas sang suami. Alasannya, karena syari’at tidak langsung menjelaskannya secara sharih. Oleh karenanya ulama’ memberikan standarisasi mengenai minimal pakaian yang harus diserahkan suami terhadap istri, yaitu baju gamis (pakaian yang menutupi seluruh aurat), sirwal atau celana panjang (pakaian yang menutupi badan bagian bawah dan menjaga aurat), Khimar atau kerudung, serta pelindung kaki (berupa sandal atau sepatu).

Suami harus memberikan nafkah pakaian dua kali dalam setahun. Meninjau bahwa dalam satu tahun terdapat dua musim, serta memenuhi kebutuhan istri dalam menjalani musim yang berbeda, yaitu musim kemarau dan hujan. Mengenai apakah pakaian musim kemarau dan hujan diberikan secara sekaligus ulama’ berbeda pandangan. Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat dua pakaian (musim hujan dan kemarau) tersebut diberikan sekaligus diawal musim, sementara Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa si suami harus menggantinya secara bertahap sebagaimana biasanya pergantian musim yakni per-enam bulan sekali.

Tempat Tinggal

Kewajiban berikutnya yaitu memberikan istri tempat tinggal atau rumah. Rumah disini tentunya harus memiliki kriteria kelayakan untuk ditempati, baik memperolehnya dengan cara membeli, menyewa, atau mendapatkan wakaf. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an:

 “وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ”.

“Pergaulilah mereka dengan cara yang pantas” (an-Nisa’ [6]:19). Kepantasan tersebut diperoleh jika suami memberikan tempat tinggal yang dapat menentramkan dan melindungi istri dan harta benda yang dimilikinya. Namun hal ini tidak mengesampingkan finansial si suami.

Menyiapkan Pelayan dan Nafkahnya

Ulama’ sepakat bahwa ketika suami termasuk orang yang kaya, lalu memiliki istri juga dari keluarga yang memang pada biasanya memiliki khadim atau pelayan, maka suami harus menyiapkan pelayan beserta nafkahnya. Maknanya, tidak wajib menyiapkan khadim ketika tidak memenuhi syarat, seperti suami memang tergolong orang yang pas-pasan. Artinya, kewajiban memberi pelayan bukanlah termasuk perkara primer (daruriyat)  yang harus selalu dipenuhi.

Alat Mandi dan Peralatan Rumah Tangga

Kewajiban terakhir yang berhak diperoleh istri adalah alat untuk membersihkan dan memperindah diri (alat mandi dan make up). Para Mujtahid tidak sama dalam mengategorikan apa saja yang termasuk alat mandi. Perbedaan tersebut menjadi niscaya karena tidak ada nas yang secara tegas menyebutkan kategori alat mandi, apalagi mereka (para ulama’) tidak semasa. Namun, dilihat dari perbedaan-perbedaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa alat mandi ialah sesuatu yang dapat menghilangkan kotoran seluruh badan, mulai dari kepala hingga kaki. Selain alat mandi, suami juga harus memberikan alat dandan (make up). Namun, kewajiban di sini tetap memperhitungkan kemampuan suami dan adat masyarakat setempat.

Mengenai peralatan rumah tangga yang dimaksud ialah alat-alat yang mendukung aktivitas sehari-hari, seperti alat untuk makan, minum, dan juga barang-barang yang digunakan untuk membuatnya seperti kompor, wajan, dll. Tidak terkecuali pula memberikan ujrah/upah terhadap istri jika istri ingin menggiling roti atau adonan ke tempat penggilingan.

Itulah beberapa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami. Ketika telah mengetahuinya, setidaknya kita merefleksi ulang bahwa pernikahan bukan hanya soal urusan ranjang. Walhasil , alangkah baiknya sebelum memulai bahtera rumah tangga kita mempersiapkan terlebih dahulu tidak hanya kesiapan mental, tapi juga kesanggupan finansial. Agar perjalanan pernikahan senantiasa dapat berjalan secara konsisten dan stabil sehingga dapat mewujudkan sakinah, mawaddah, dan warahmah.

*Sumber Kutipan: I’anatut Thalibin,  al-Fiqh al-islami Wa Adillatuhu Wahbah Az-Zuhaily

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kritik Sistem Ber-Bahtsul Masail

Next Post

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Muhammad Ubaidillah

Muhammad Ubaidillah

Santri Ma'had Aly Situbondo Asal Surabaya

Baca Juga

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur
Keislaman

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan
Keislaman

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   
Keislaman

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (4): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

21 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (3): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (2): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (1): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

18 April 2025
Next Post
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

2 July 2024
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

10 July 2024
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

11 August 2024
Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

4 August 2024
Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

0
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

0
Private: Filsafat di Era Digital: Meretas Jalan Menuju Pemahaman yang Lebih Dalam

Dari Demokrasi Hingga Mengenal Diri Sendiri

0
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Islam dalam Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pernikahan Nabi Saw Dengan Istri-Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat dan Memakai Azimat, Apa Kata Fiqh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Alamat Redaksi:

Perumahan D’Harmony View, Jl. Tapaksiring, Plinggan, Antirogo, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, 68125.

Punya pertanyaan yang membutuhkan jawaban dalam perspektif keislaman atau ingin memberikan kritik dan saran? Silakan klik tombol di bawah ini 

KONSULTASI KEISLAMAN

© 2024. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.