Wazan Media
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
Wazan Media
No Result
View All Result

Kajian Kitab Jam’ al-Jawami’ (6): Hukum Perbuatan Sebelum Ada Nabi Utusan

Kajian kitab Jam' al-Jawami' karya Tajuddin as-Subky, dilengkapi teks Arab, terjemah, dan anotasi ringkas.

Muhamad Risqil Azizi by Muhamad Risqil Azizi
3 June 2024
in Keislaman, Syariah
0
Kajian Kitab Jam’ al-Jawami’ (1): Khutbah Kitab
0
SHARES
89
VIEWS

Wazanmedia.com – Kajian kitab Jam’ al-Jawami’ sudah sampai pertemuan keenamnya. Kali ini, akan mengupas status hukum perbuatan manusia sebelum adanya Nabi sebagai utusan. Bagaimana penjelasannya?

Teks

وَلَا حُكْمَ قَبْلَ الشَّرْعِ بَلْ الاَمْرُ مَوْقُوْفٌ إِلىٰ وُرُوْدِهِ وَحَكَّمَتْ المــُـــعْتَزِلَةُ الْعَقْلَ فَإِنْ لَمْ يَقْضِ فَثَالِثُهَا لَهُمْ الوَقْفُ عَنِ الْحَظَرِ وَاْلإِبَاحَةِ

Terjemah

Tidak ada hukum sebelum kedatangan utusan syariat, melainkan (keberadaan hukum itu) ditangguhkan hingga kedatangannya. Sementara kelompok Muktazilah menahbiskan akal (untuk mengetahui hukum perbuatan sebelum datangnya utusan). Jika akal tidak mampu memutuskan, maka menurut pendapat ketiga di kalangan Muktazilah adalah skeptis (tidak menentukan apakah perbuatan itu dilarang atau dibolehkan).

Keywords

Hukum, Muktazilah, Asya’irah, Akal, Skeptis

Anotasi

Menurut Asya’irah, hukum tidak dapat disematkan kepada suatu perbuatan sebelum Rasul diutus membawa syariat. Hukum baru ada setelah kedatangan utusan. Pendapat ini berdasar pada ayat, “…dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”(QS. Al-Isra’: 15). Pahala dan siksa adalah konsekuensi/akibat (lāzim) dari hukum sebagai anteseden (malzūm). Namun demikian, berdasar ayat tersebut, pahala dan dosa baru ada ketika ada Rasul dan tidak ada sebelum ia diutus. Ketika konsekuensi (pahala dan dosa) tidak ada, maka anteseden (hukum) pun tidak ada.

Muktazilah memiliki pandangan yang berbeda. Mereka menyatakan bahwa hukum ilahi tetap dapat disematkan kepada suatu perbuatan walaupun tidak ada utusan Tuhan. Mazhab ini bersikukuh menilai bahwa akal manusia mampu mengetahui ketetapan hukum Ilahi bagi suatu perbuatan, apakah ia dibolehkan atau dilarang, walaupun sebelum Nabi diutus.

Menurut Muktazilah, akal bisa mengetahui dampak maslahat dan mafsadat dari suatu perbuatan. Oleh karenanya:

  1. Jika suatu perbuatan mengandung mafsadat bila dikerjakan, akal bisa memutuskan bahwa ia haram;
  2. Apabila perbuatan mengandung mafsadat bila ditinggalkan, berarti perbuatan tersebut wajib;
  3. Kalau perbuatan itu mendatangkan maslahat bila dilakukan, berarti perbuatan tersebut sunnah/mandub;
  4. Sekiranya perbuatan itu mendatangkan maslahat bila ditinggalkan, berarti perbuatan tersebut makruh;
  5. Seandainya perbuatan itu tidak mengandung maslahat atau mafsadat, berarti perbuatan tersebut mubah.
Ketika Akal Tidak Bisa Menjangkau Hal di Balik Perbuatan

Bagaimana jika akal tidak mengetahui apakah suatu perbuatan itu mengandung maslahat atau mafsadat? Mazhab ini terbelah dalam tiga pandangan. Pertama, perbuatan itu dilarang karena perbuatan tersebut berarti bertindak terhadap sesuatu milik Allah tanpa seizin-Nya. Kedua, perbuatan itu dibolehkan karena Allah menciptakan alam dan seisinya ini untuk manusia. Sekiranya tidak dibolehkan, maka sia-sia saja Allah menciptakan alam dan seisinya ini. Sedangkan pendapat ketiga memilih skeptis, tidak tahu apakah itu boleh atau dilarang karena baik dalil yang melarang maupun membolehkan sama-sama mungkin benar.

***

Perbedaan pendapat antara Asya’irah dan Muktazilah di atas, selain berkenaan dengan perbuatan orang-orang yang hidup di masa antara rasul-rasul (ahl al-fatrah), juga berkenaan dengan orang-orang yang tidak terjangkau oleh dakwah Nabi. Saat ini pun, masih didapati keberadaan orang-orang yang hidup jauh dari informasi keislaman, karena berada di daerah-daerah terpencil atau pedalaman, atau memang di daerah tersebut tidak pernah didatangi pendakwah Islam.

Bagi orang-orang dalam kondisi tersebut, menurut Asya’irah perbuatan mereka tidak dapat dikenai hukum syariat. Mereka tidak mendapat pahala dari perbuatan baik dan terancam siksa dari perbuatan jahat yang mereka lakukan karena mereka juga tidak tahu mana yang baik mana yang jahat sebab tidak ada syariat.

Sedangkan bagi Muktazilah, orang-orang tersebut dituntut untuk melakukan perbuatan yang menurut akal mereka adalah baik dan akan diganjar pahala oleh Allah karena melakukannya, serta diharuskan untuk meninggalkan perbuatan yang menurut akal mereka buruk dan diancam siksa apabila melakukannya.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Menulis dan Kesadaran Manusia

Next Post

Filsafat Agama (Bag. 1): Argumen Ontologis Keberadaan Tuhan

Muhamad Risqil Azizi

Muhamad Risqil Azizi

Pengecer ilmu. Kadang ngaji, kadang jualan.

Baca Juga

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur
Keislaman

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan
Keislaman

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   
Keislaman

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (4): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

21 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (3): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (2): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (1): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

18 April 2025
Next Post
Filsafat Agama (Bag. 1): Argumen Ontologis Keberadaan Tuhan

Filsafat Agama (Bag. 1): Argumen Ontologis Keberadaan Tuhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

2 July 2024
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

10 July 2024
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

11 August 2024
Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

4 August 2024
Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

0
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

0
Private: Filsafat di Era Digital: Meretas Jalan Menuju Pemahaman yang Lebih Dalam

Dari Demokrasi Hingga Mengenal Diri Sendiri

0
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Islam dalam Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pernikahan Nabi Saw Dengan Istri-Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Alamat Redaksi:

Perumahan D’Harmony View, Jl. Tapaksiring, Plinggan, Antirogo, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, 68125.

Punya pertanyaan yang membutuhkan jawaban dalam perspektif keislaman atau ingin memberikan kritik dan saran? Silakan klik tombol di bawah ini 

KONSULTASI KEISLAMAN

© 2024. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.