Wazan Media
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
Wazan Media
No Result
View All Result

Hukum Berhubungan Seks Sebelum Mandi Pasca Haid

Admin by Admin
27 April 2024
in Keislaman, Syariah
0
Hukum Berhubungan Seks Sebelum Mandi Pasca Haid
0
SHARES
21
VIEWS

Wazanmedia.com – Bagaimana hukum berhubungan seks dengan istri yang sudah suci dari haid sebelum mandi hadats besar? Menurut Ibnu Rusyd, ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Menurut catatannya dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, sekurang-kurangnya ulama terbelah menjadi tiga kelompok.

Perbedaan Pendapat Ulama

Pertama, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Jumhur Ulama menyatakan bahwa tidak boleh berhubungan seksual dengan istri sebelum ia mandi besar.

Kedua, Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat, boleh berhubungan seksual dengan istri selesai haid sebelum ia mandi besar terlebih dahulu, yang penting suci dari haid pada saat maksimal masa haid. Menurut Abu Hanifah, masa maksimal haid adalah sepuluh hari.

Ketiga, menurut Imam al-Auza’i dan Abu Muhammad bin Hazm, boleh berhubungan seksual dengan istri yang selesai haid sebelum ia mandi besar, yang penting vagina dibersihkan dengan air. Jadi, tidak harus mandi besar terlebih dahulu.

Penyebab Perbedaan Pendapat

Perbedaan pendapat tersebut disebabkan variasi pemahaman mereka terhadap ayat berikut:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ  قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

Ulama berbeda pendapat mengenai makna redaksi وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ, tepatnya pada kata تطهر dan kata طهر. Dalam konteks ini, kedua-duanya sama-sama memiliki tiga kemungkinan makna, yaitu suci dari haid (masa haid sudah habis), bersesuci dengan menyiram air ke seluruh tubuh alias mandi besar, dan membersihkan kemaluan dengan air.

Pandangan Jumhur

Jumhur cenderung berpendapat harus mandi besar terlebih dahulu sebab تطهر dalam susunan فإذا  تطهرن lebih mungkin dimaknai sebagai upaya manusia untuk membersihkan dirinya daripada dimaknai dengan suci dari haid yang bersifat natural.

Apabila mengikuti kecenderungan ini, mau tidak mau, kata طهر dalam lafadz حتى يطهرن juga bermakna mandi besar. Kalaupun maknanya tidak demikian, melainkan bermakna suci alias terhentinya darah haid, maka dalam ayat tersebut harus mengasumsikan adanya kata sisipan yang dibuang. Jika ditampakkan, kira-kira demikian,

وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ (أي ويتطهرن)ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ

…dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci (dan bersesuci). Apabila mereka telah bersesuci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.”

Pandangan Abu Hanifah

Sedangkan Abu Hanifah dan para pengikutnya cenderung memaknai حتى يطهرن dengan ‘sampai terputusnya darah haid’. Sehingga makna dari kalimat  فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ adalah ‘apabila mereka telah selesai/ terputus darah haidnya, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu’.

Mana yang Benar?

Di akhir pembahasan, Ibnu Rusyd menyatakan bahwa dalam masalah ini, para ulama yang berbeda pendapat sama-sama benar. Akan tetapi, ia menilai bahwa pendapat Abu Hanifah yang masih mempertimbangkan masa maksimal haid adalah lemah.

Sebagai refleksi dari pembahasan di atas, Islam, selain mewajibkan hubungan seksual yang sah, juga mendorong hubungan seksual yang sehat. Maka dari itu, kepada setiap pasangan, seyogyanya tidak hanya memperhatikan aspek keabsahan, tetapi juga melihat aspek kesehatan dalam hubungan seksual.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kajian Kitab Jam’ al-Jawami’ (1): Khutbah Kitab

Next Post

Kajian Kitab Jam’ al-Jawami’ (2): Pengertian Uṣūl Fiqh, Uṣūly, dan Fiqh

Admin

Admin

Memihak Keseimbangan | Media keislaman yang -sesuai taglinenya – berupaya adil nan berimbang dalam memahami dan menyampaikan wawasan keagamaan di jagad digital.

Baca Juga

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur
Keislaman

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan
Keislaman

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   
Keislaman

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (4): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

21 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (3): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (2): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (1): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

18 April 2025
Next Post
Kajian Kitab Jam’ al-Jawami’ (1): Khutbah Kitab

Kajian Kitab Jam’ al-Jawami’ (2): Pengertian Uṣūl Fiqh, Uṣūly, dan Fiqh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

2 July 2024
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

10 July 2024
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

11 August 2024
Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

4 August 2024
Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

0
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

0
Private: Filsafat di Era Digital: Meretas Jalan Menuju Pemahaman yang Lebih Dalam

Dari Demokrasi Hingga Mengenal Diri Sendiri

0
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Islam dalam Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pernikahan Nabi Saw Dengan Istri-Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat dan Memakai Azimat, Apa Kata Fiqh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Alamat Redaksi:

Perumahan D’Harmony View, Jl. Tapaksiring, Plinggan, Antirogo, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, 68125.

Punya pertanyaan yang membutuhkan jawaban dalam perspektif keislaman atau ingin memberikan kritik dan saran? Silakan klik tombol di bawah ini 

KONSULTASI KEISLAMAN

© 2024. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.