Wazan Media
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
Wazan Media
No Result
View All Result

Hak Manusia dan Hak Allah

Muhamad Risqil Azizi by Muhamad Risqil Azizi
22 May 2024
in Keislaman, Syariah
0
Hak Manusia dan Hak Allah
0
SHARES
24
VIEWS

Wazanmedia.com – Dalam hukum Islam, terdapat istilah hak Allah dan hak manusia. Dua istilah ini sangat penting dipahami oleh umat muslim.  Berikut penjelasan oprasionalnya. Sebagaimana keterangan yang disinyalir merupakan pandangan fiqh mazhab Hanafiyah, Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.

إذا تعارض خوف الوقوع في الزنى لو لم يتزوج، وخوف الجور وإلحاق الضرر بالزوجة إن تزوج، قدّم خوف الضرر وحرم الزواج. لأن الجور معصية متعلقة بالعباد، والمنع من الزنى حق من حقوق الله تعالى، وحق العبد مقدم عند التعارض؛ لاحتياج العبد وغنى المولى سبحانه وتعالى.

“Bila seseorang dilema antara takut zina kalau tak nikah dan khawatir menyakiti pasangan jika menikah, maka yang dipilih adalah kekhawatiran menyakiti pasangan dan nikah haram baginya. Sebab, kelaliman kepada pasangan adalah maksiat yang berhubungan dengan manusia, sedangkan larangan zina adalah hak Allah. Hak manusia lebih diprioritaskan dibandingkan hak Allah, karena manusia butuh dilindungi, sementara Allah tak perlu diproteksi.”

Penjelasan Sistematis

Penjelasan di atas menerangkan beberapa hal:

  1. Bahwa hukum suatu perbuatan tidak tunggal. Menikah tidak selamanya mubah atau sunnah. Ia juga bisa haram dalam situasi tertentu. Seseorang yang berpotensi menyakiti pasangannya bila menikah, maka baginya haram menikah.
  2. Ketentuan di atas koheren dengan kaidah yang menyatakan, bahwa pada prinsipnya hak Allah berdasar pada toleransi, sedangkan hak manusia berdasar pada pertimbangan ketat. Oleh karenanya, urusan menyangkut hak manusia harus diprioritaskan dibandingkan hak Allah.
  3. Khawatir zina kerap menjadi alasan sebagian masyarakat untuk menikah sirri (tidak dicatat dokumen negara) dan menikah di bawah umur yang dilarang oleh negara. Itu bukan alasan yang dapat dibenarkan untuk menikah apabila yang bersangkutan tidak siap menjalani kehidupan setelah akad. Berzina memang mafsadat, tetapi menyakiti pasangan juga mafsadat. Sementara, kaidah hukum Islam menyatakan bahwa, suatu mafsadat tidak dapat dihilangkan dengan sesama mafsadat (الضرر لا يزال بمثله).
  4. Apa yang harus dilakukan oleh orang yang mengalami dilema seperti penjelasan di atas? Tentu tetap mengikuti tuntutan agama sembari memperbaiki kualitas diri. Untuk menekan hasrat seksual supaya tidak disalurkan di jalan yang salah, agama menganjurkan puasa. Bisa pula melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bertujuan untuk menyiapkan diri supaya saat menikah nanti bisa menghargai pasangan.
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sepak Bola dan Kita

Next Post

Institusionalisasi Syariat Islam dalam Timbangan Sekularisme

Muhamad Risqil Azizi

Muhamad Risqil Azizi

Pengecer ilmu. Kadang ngaji, kadang jualan.

Baca Juga

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur
Keislaman

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan
Keislaman

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   
Keislaman

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (4): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

21 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (3): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (2): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (1): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

18 April 2025
Next Post
Institusionalisasi Syariat Islam dalam Timbangan Sekularisme

Institusionalisasi Syariat Islam dalam Timbangan Sekularisme

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

2 July 2024
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

10 July 2024
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

11 August 2024
Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

4 August 2024
Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

0
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

0
Private: Filsafat di Era Digital: Meretas Jalan Menuju Pemahaman yang Lebih Dalam

Dari Demokrasi Hingga Mengenal Diri Sendiri

0
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Islam dalam Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pernikahan Nabi Saw Dengan Istri-Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Alamat Redaksi:

Perumahan D’Harmony View, Jl. Tapaksiring, Plinggan, Antirogo, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, 68125.

Punya pertanyaan yang membutuhkan jawaban dalam perspektif keislaman atau ingin memberikan kritik dan saran? Silakan klik tombol di bawah ini 

KONSULTASI KEISLAMAN

© 2024. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.