Wazan Media
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
Wazan Media
No Result
View All Result

Gus Ulil dan Kekeliruan Kalkulasi Maslahat Mafsadat Tambang

Ghufronullah by Ghufronullah
5 July 2024
in Kemanusiaan, Sosial Budaya, Unek Unik
0
Gus Ulil dan Kekeliruan Kalkulasi Maslahat Mafsadat Tambang
0
SHARES
188
VIEWS

Saya kagum kepada Gus Ulil yang selalu prihatin dan aktif dalam memperjuangkan nasib Nahdlatul Ulama. Saya juga kagum kepadanya sebagai intelek Nahdlatul Ulama yang terbuka dan senang menerima kritik. Melalui tulisan ini saya berusaha  membuat beliau senang untuk ke sekian kalinya. Kritik ini saya tulis untuk tulisan beliau di Kompas yang kemudian dilengkapi di laman Facebooknya.

Saya tidak akan menyampaikan kritik serupa dengan apa yang ditulis oleh Ustaz Wahid, bahwa Gus Ulil keliru dalam menentukan mahallun niza’ (masalah yang diperdebatkan) yang ramai di ruang publik sekarang—meskipun agaknya memang benar seperti yang dikatakan oleh Ustaz Abdul Wahid. Namun, saya adalah termasuk di antara orang yang hampir benar ditebak oleh Ustaz Wahid— tanggapan saya kepada  Gus Ulil bukan  soal hukum tambang, melainkan soal kelayakan NU dalam menerima tambang. Hanya saja nilai kelayakan tersebut nantinya akan mendampingi tulisan ini menuju hukum pengelolaan NU terhadap tambang—inilah maksud kata ‘hampir benar’ di atas. Soal tambang saya sepakat bahwa itu halal, sepanjang ia dibutuhkan, artinya tidak mutlak.

Saya hendak menanggapi penerapan Gus Ulil terhadap kaidah fikih, idzaa ta’aradlat mafsadataani ru’iya akhaffuhuma (jika terdapat pertentangan dua mafsadah maka hendaknya dipilih yang paling ringan). Gus Ulil menegaskan bahwa dilema dua mafsadah dalam mengelola tambang adalah antara memakai batu bara tetapi menimbulkan emisi karbon yang bisa menyebabkan pemanasan global, atau menghentikannya sama sekali, tetapi bisa menimbulkan kekacauan yang luar biasa. Begitu tegasnya dalam tulisan di akun facebook beliau.

Dua mafsadah tersebut tidak tepat digunakan untuk menjawab layakkah NU mengelola tambang. Satu alasan untuk itu, adalah karena pada kenyataannya mafsadah tersebut tidak didapati dalam kasus pengelolaan NU terhadap tambang batu bara. Adalah tepat jika dua mafsadah tersebut digunakan untuk menjawab pengelolaan tambang secara umum—memandang pada kebutuhan manusia terhadap batu bara sehingga harus dilakukan—bukan pengelolaan tambang oleh NU secara khusus—yang memandang pada siapa yang selayaknya mengelola. Betul memang, bahwa mafsadah dari mengelola tambang itu lebih ringan dari tidak mengelolanya sama sekali. Tapi siapakah yang layak mengelola tambang itu? Apakah NU saat ini menjadi bagian dari pihak yang layak mengelola tambang batu bara?

Sebagaimana Gus Ulil tegaskan, dan saya setuju, bahwa analisis masalah ini lebih pas menggunakan fikih lingkungan yang cenderung terperinci. Namun, Gus Ulil justru membantah dukungannya terhadap fikih yang terperinci itu; bahwa beliau membawa masalah ini secara umum, tidak secara khusus. Dia membawa dua mafsadah pengelolaan tambang secara umum, bukan pengelolaan tambang oleh organisasi keagamaan saat ini dan di negara ini, sebagaimana seharusnya beliau bahas.

Begini menurut kami, ketika hukum pengelolaan tambang itu pada hakikatnya haram karena memiliki mafsadah terhadap lingkungan, tentunya ia dituntut memberikan alasan untuk dilanjutkan. Alasan ini adalah untuk menentukan kadar cukup dan wajar dalam melakukannya. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih ma ubiha lidldlarurati yuqoddaru bi qadriha (hal-hal yang dibolehkan karena alasan darurat itu dilakukan secukupnya saja). Tentu saja pengelolaan tambang adalah  yang dilegalkan sebab alasan darurat, sehingga ada batas dalam melakukannya.

Pertanyaannya sekarang—untuk membatalkan dua mafsadah yang Gus Ulil sebutkan—apakah alasan NU menerima izin tambang tersebut?  Jawabannya adalah untuk menambah sumber pendanaan organisasi NU, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Ketua Umum PBNU. Dari itu, dua mafsadah yang harusnya dijadikan dilema adalah antara bertambahnya emisi karbon yang dapat membantu memperparah pemanasan global dengan mengelola tambang atau NU tidak mendapat sumber pendanaan dari tambang dengan tidak mengelola tambang batu bara. Hal ini karena pada senyatanya meskipun NU menolak izin tersebut apa yang oleh Gus Ulil katakan sebagai mafsadah yang berangkat dari terminasi batu bara itu tidak akan terjadi. Apa iya dengan NU menolak izin tersebut lalu sejuta siswa kehilangan kesempatan belajar karena tidak ada listrik? Atau jangan-jangan dengan menerima izin tambanglah hal tersebut bisa terjadi, meskipun secara lambat? Dari ini jelas mafsadah yang mana yang lebih ringan untuk diambil.

Kekeliruan Gus Ulil tersebut berangkat dari penyamaan antara mafsadah orang berhaji dengan mafsadah mengelola tambang. Dilema menghadapi dua mafsadah dalam mengelola tambang tidak sama dengan mafsadah yang Gus Ulil sebutkan pada contoh kaidah di atas. Beliau mencontohkan orang kelaparan yang sedang melakukan haji yang dihadapkan pada dua pilihan saja, yaitu antara makan bangkai atau memakai hewan buruan yang keduanya sama-sama haram dilakukan. Tentu ini hampir sama—berarti berbeda—dengan masalah NU dalam mengelola tambang. Mafsadah yang muncul pada kasus orang yang melakukan haji adalah mafsadah yang hanya bisa diatasi oleh individu tersebut, sehingga kewajiban tersebut—ia wajib sebab ia legal setelah adanya larangan—bisa gugur dengan tindakan orang terkait. Dan tindakan tersebut sudah dinilai cukup dengan satu kali saja.

Sementara mafsadah yang terdapat pada pengelolaan tambang batu bara adalah mafsadah yang bisa diatasi oleh banyak pihak yang tak tertentu. Jika demikian maka kewajiban mengelola tambang—ia wajib sebab ia legal setelah adanya larangan—itu disebut fardu kifayah, bukan wajib personal sebagaimana dalam kasus haji, yang konsekuensinya adalah bisa gugur dengan dilakukan oleh segelintir orang. Sementara itu, fakta lapangan mengatakan bahwa sudah cukup mafsadah tersebut diatasi oleh pihak yang saat ini sedang menjalankannya. Maka, jika tindakan tersebut sudah dapat mengatasi mafsadah yang ada kewajiban mengelola tambang menjadi gugur dan kembali pada hukum awal yaitu haram. Dan itulah batas kadar cukup yang tidak boleh dilewati, sehingga NU tidak punya alasan yang dapat diterima untuk mengambil wilayah tersebut.

 

Referensi: Al-Mustashfa, Al-Asybah Wa an-Nadzair dan Al-Madkhal Ila al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kulliyyah.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Next Post

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Ghufronullah

Ghufronullah

Ghufronullah, Mahasantri Aktif Marhalah Tsaniyah Mahad Aly Situbondo asal Gapura, Sumenep. Pemikir keras, tapi kalah keras sama TOA masjid.

Baca Juga

Apakah Fikih Kompatibel dengan Pluralitas Kebudayaan?
Filsafat

Liberalisasi Islam

17 April 2025
Hukum Saya dengan Hukuman Zina Sekalian!
Hikmah

Hukum Saya dengan Hukuman Zina Sekalian!

28 March 2025
Dekat di Layar, Jauh di Hati: Menjaga Komunikasi Keluarga di Era Smartphone
Kemanusiaan

Dekat di Layar, Jauh di Hati: Menjaga Komunikasi Keluarga di Era Smartphone

4 February 2025
Relasi Sains dan Fikih: Kebenaran yang Tak Kekal
Filsafat

Relasi Sains dan Fikih: Kebenaran yang Tak Kekal

29 January 2025
10 Tips Membentuk Keluarga Harmonis Religius Buat Gen-Z
Hikmah

10 Tips Membentuk Keluarga Harmonis Religius Buat Gen-Z

16 January 2025
Kisah Rumi: Cemeti Pangeran dan Hikmah Ilahi
Humor dan Sastra

Kisah Rumi: Cemeti Pangeran dan Hikmah Ilahi

9 January 2025
Fitur Like IG, Bentuk Hati Merah Yang Bikin Resah
Unek Unik

Fitur Like IG, Bentuk Hati Merah Yang Bikin Resah

8 January 2025
Bunga Bank dan Prinsip Ekonomi Syariah
Sosial Budaya

Bunga Bank dan Prinsip Ekonomi Syariah

5 January 2025
Next Post
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

2 July 2024
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

10 July 2024
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

11 August 2024
Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

4 August 2024
Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

0
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

0
Private: Filsafat di Era Digital: Meretas Jalan Menuju Pemahaman yang Lebih Dalam

Dari Demokrasi Hingga Mengenal Diri Sendiri

0
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Islam dalam Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat dan Memakai Azimat, Apa Kata Fiqh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pernikahan Nabi Saw Dengan Istri-Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Alamat Redaksi:

Perumahan D’Harmony View, Jl. Tapaksiring, Plinggan, Antirogo, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, 68125.

Punya pertanyaan yang membutuhkan jawaban dalam perspektif keislaman atau ingin memberikan kritik dan saran? Silakan klik tombol di bawah ini 

KONSULTASI KEISLAMAN

© 2024. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.