Wazan Media
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
Wazan Media
No Result
View All Result

Carok: Tradisi Fasid yang Haram Dilestarikan

terlepas dari perdebatan apakah carok budaya asli Madura atau bukan. Nyatanya, carok sebagai fenomena di Pulau Garam itu mengkristal menjadi identitas khas Madura.

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
27 November 2024
in Kemanusiaan
0
Carok: Tradisi Fasid yang Haram Dilestarikan

Carok Madura

0
SHARES
81
VIEWS

Wazanmedia.com – APAKAH pernah terbesit dalam benak teman-teman bahwa carok adalah tradisi fasid yang haram dilestarikan?

***

Sampang, dua pekan terakhir menjadi perbincangan publik pasca meletusnya pertikaian yang memakan korban itu viral bukan dalam arti positif. Tapi negatif-primitif. Pasalnya, banyak media besar arus utama salah meliput berita tragedi kekerasan yang terjadi di Sampang sebagai carok. Seolah setiap kekerasan di Madura adalah carok.

Saya tegaskan, insiden berdarah akibat silang-sengkarutnya pertarungan politik di Sampang itu bukanlah carok.  Kendatipun saya mengakui bahwa kekerasan karena politik di Sampang, sebagaimana carok umumnya, mencederai peradaban kemanusiaan maupun aspek keagamaan.

Terlepas dari itu, teman-teman tentu sudah familiar dengan carok. Menurut cerita yang beredar dulu, ada beberapa unsur yang mesti terpenuhi dalam “pertarungan” sehingga disebut carok. Pertama, permasalahan yang merusak “martabat” seseorang. Kedua, duel satu lawan satu atau berhadap-hadapan di tempat dan waktu yang menjadi kesepakatan. Ketiga, celurit yang menjadi sajamnya sampai salah satu bahkan keduanya meninggal.

Carok adalah Tradisi Fasid yang Haram Dilestarikan

***

Wahai teman-teman santri Madura, Sampang khususnya, tentu kalian tahu tentang pelajaran ‘urf dalam term ushul fiqh. Dalam ushul fiqh, ‘urf termasuk salah satu dari sekian dalil yang diperselisihkan. Artinya, tradisi-tradisi yang lumrah di masyarakat absah secara syariat dilestarikan ke generasi selanjutnya.

Abdul Wahhab Khallaf dalam kitabnya mendefinisikan, “Al-‘Urf adalah sesuatu yang dikenal dan dijalankan oleh manusia, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, atau meninggalkan sesuatu, dan disebut juga sebagai adat/tradisi.”

Melalui definisi ini, agaknya, kita akan sepakat bahwa carok termasuk tradisi – terlepas dari perdebatan apakah carok budaya asli Madura atau bukan. Nyatanya, carok sebagai fenomena sosial di Pulau Garam itu mengkristal menjadi identitas khas Madura. Bahkan sebagian masyarakat Madura sendiri, sedikit bangga ketika identik dengan carok. Padahal, carok adalah tradisi fasid. Tradisi yang bertentangan dengan syariat Islam yang, konon, kaum Madura amat religius. Tradisi fasid atau ‘urf fasid, menurut Abdul Wahhab Khallaf, adalah.

وأما العرف الفاسد فهو ما تعارفه الناس، ولكنه يخالف الشرع أو يحل المحرم أو يبطل الواجب

Artinya: “Sesuatu yang dikenal manusia tetapi menyimpang dari syariat, atau menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib”.

Oleh sebab itu, haram melestarikan carok. Karena – sebagaimana teman-teman menyaksikan atau mendengar cerita orang tua kalian – mengandung kekerasan yang muaranya akan menghilangkan hak hidup seseorang tanpa alasan dan prosedur yang dibenarkan syariat.

Sementara kehidupan merupakan salah satu elemen penting untuk dipelihara. Dalam istilah Maqasid Syari’ah, hifzhun Nafs yang termasuk dalam Al-Kulliyatul Khamsah (5 prinsip universal). Imam As-Syatibi menilai 5 prinsip universal itu harus dipelihara dari aspek proteksi (min janibil ‘adam) dan proyeksi (min janibil wujud). Artinya, bukan saja menjaga dari hal-hal yang menghilangkan nyawa seperti mengonsumsi racun, juga wajib mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi – halalan thayyiban. (Al-Muwafaqat, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011], juz II, halaman 7).

Tradisi Carok Bertentangan dengan Syariat

Tidak sedikit teks-teks syariat melarang tindakan yang menghilangkan nyawa, termasuk menghilangkan nyawa melalui carok. Antara lain QS. An-Nisa ayat 29 yang secara lantang menegaskan larangan bunuh diri.

 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Dalam QS. Al-Isra’ ayat 33, Allah menegaskan kembali larangan membunuh jiwa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan.

 وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar.”

Tidak berhenti disitu, selain melarang Allah juga memberikan ancaman bagi orang yang dengan sengaja membunuh orang sebagaimana termaktub dalam surah al-Nisa ayat 93.

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ ععَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

Artinya: “Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuk nya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS an-Nisa: 93).

Ketiga ayat di atas, secara umum menegaskan larangan bunuh-membunuh termasuk melalui carok berikut konsekuensinya.

Ancaman Nabi: Sama-Sama Masuk Neraka yang Membunuh dan Terbunuh

Bahkan dalam hadis, Nabi mengancam masuk neraka bagi orang yang saling berperang menggunakan pedang. Baik yang membunuh maupun terbunuh.

عَنِ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ، قَالَ: ذَهَبْتُ لِأَنْصُرَ هَذَا الرَّجُلَ، فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرَةَ فَقَالَ: أَيْنَ تُرِيدُ؟ قُلْتُ: أَنْصُرُ هَذَا الرَّجُلَ، قَالَ: ارْجِعْ؛ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ”. فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: “إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ”

Artinya: “Dari al-Ahnaf bin Qais, ia berkata: Aku pernah pergi untuk menolong seseorang, kemudian Abu Bakrah menemuiku, lantas ia bertanya: “Hendak kemana engkau pergi?” Jawabku: “Hendak menolong seseorang.” Ia berkata: “Kembalilah! Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Jika dua orang muslim saling bertemu dengan menghunuskan pedangnya masing-masing, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka.” Aku pun bertanya, “Wahai Rasulullah, ini bagi yang membunuh, namun bagaimana dengan yang terbunuh?” Maka Nabi SAW menjawab, “Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuhnya.” (HR Bukhari).

Hadis Nabi itu seolah menggambarkan tragedi carok di mana dua orang berduel menggunakan sajam. Keduanya, baik menang atau yang kalah, sama-sama masuk neraka. Mengindikasikan keharaman fenomena seperti carok yang diidentikkan sebagai tradisi Madura.

Mari Lenyapkan Tradisi Carok

Oleh sebab itu, kita-kita, wahai santri-santri Madura sudah sepantasnya meninggalkan tradisi carok. Kalian yang menjadi tokoh, wajib mengedukasi masyarakat bahwa haram melestarikan tradisi fasid. Mari kita bersama-sama melenyapkan tradisi carok.

Dan terimakasih banyak, wahai kalian santri Madura, berkat kalian sesungguhnya tradisi carok sudah mulai ditinggalkan. Saya sendiri jarang menemukan tragedi carok terjadi sebagaimana prasyarat di atas. Sebagaimana pengamatan KH. Zawawi Imron, seorang Budiawan melaporkan, “Kalau sekarang ini enggak ada carok walau pakai senjata tajam. Itu hanya perkelahian biasa”.

Tetapi media-media arus utama kerap kali mengaburkan fakta tersebut. Bahkan meliput segala kekerasan yang terjadi di Madura seolah carok, yang mengindikasikan carok sebagai tradisi primitif tetap dilestarikan. Termasuk kekerasan yang menewaskan satu orang di Sampang lantaran percaturan politik.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Rasisme: Penyakit Sosial yang Islam Perangi

Next Post

Kritik Al-Ghazali Kepada Pemikiran Ibnu Rushd

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Santri. Dari Sampang dan berdomisili di Situbondo

Baca Juga

Apakah Fikih Kompatibel dengan Pluralitas Kebudayaan?
Filsafat

Liberalisasi Islam

17 April 2025
Hukum Saya dengan Hukuman Zina Sekalian!
Hikmah

Hukum Saya dengan Hukuman Zina Sekalian!

28 March 2025
Dekat di Layar, Jauh di Hati: Menjaga Komunikasi Keluarga di Era Smartphone
Kemanusiaan

Dekat di Layar, Jauh di Hati: Menjaga Komunikasi Keluarga di Era Smartphone

4 February 2025
Relasi Sains dan Fikih: Kebenaran yang Tak Kekal
Filsafat

Relasi Sains dan Fikih: Kebenaran yang Tak Kekal

29 January 2025
10 Tips Membentuk Keluarga Harmonis Religius Buat Gen-Z
Hikmah

10 Tips Membentuk Keluarga Harmonis Religius Buat Gen-Z

16 January 2025
Kisah Rumi: Cemeti Pangeran dan Hikmah Ilahi
Humor dan Sastra

Kisah Rumi: Cemeti Pangeran dan Hikmah Ilahi

9 January 2025
Fitur Like IG, Bentuk Hati Merah Yang Bikin Resah
Unek Unik

Fitur Like IG, Bentuk Hati Merah Yang Bikin Resah

8 January 2025
Bunga Bank dan Prinsip Ekonomi Syariah
Sosial Budaya

Bunga Bank dan Prinsip Ekonomi Syariah

5 January 2025
Next Post
Kritik Al-Ghazali Kepada Pemikiran Ibnu Rushd

Kritik Al-Ghazali Kepada Pemikiran Ibnu Rushd

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

2 July 2024
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

10 July 2024
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

11 August 2024
Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

4 August 2024
Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

0
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

0
Private: Filsafat di Era Digital: Meretas Jalan Menuju Pemahaman yang Lebih Dalam

Dari Demokrasi Hingga Mengenal Diri Sendiri

0
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Islam dalam Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat dan Memakai Azimat, Apa Kata Fiqh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pernikahan Nabi Saw Dengan Istri-Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Alamat Redaksi:

Perumahan D’Harmony View, Jl. Tapaksiring, Plinggan, Antirogo, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, 68125.

Punya pertanyaan yang membutuhkan jawaban dalam perspektif keislaman atau ingin memberikan kritik dan saran? Silakan klik tombol di bawah ini 

KONSULTASI KEISLAMAN

© 2024. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.