Wazan Media
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
Wazan Media
No Result
View All Result

Bolehkah Pendapat Sahabat Nabi Menjadi Dalil Hukum?

Muhammad Ubaidillah by Muhammad Ubaidillah
28 August 2024
in Keislaman, Syariah
0
Bolehkah Pendapat Sahabat Nabi Menjadi Dalil Hukum?
0
SHARES
84
VIEWS

Wazanmedia.com – BENARKAH pendapat sahabat jadi dalil? umat Islam dalam menjalankan perintah Tuhan haruslah berpegang pada dalil-dalil yang tersedia dalam syariah. Dalil itu sendiri, dalam kajian usul fikih terbagi menjadi dua, ada yang disepakati seluruh kalangan ulama’ dan ada yang tidak.

Antara apakah dalil atau hujah disepakati dan tidak, dapat memunculkan implikasi yang berbeda. Jika ternyata dalil itu disepakati semua kalangan (para mujtahid) maka dalil tersebut mengikat dan harus diikuti semua ketentuan-ketentuannya (seperti al-Qur’an, Hadits, Ijmak, Qiyas). Sementara jika masih ada kesangsian dalam aspek kekuatan hujahnya (seperti mazhab sahabat, istishab, dll), maka umat Islam diberi kebebasan untuk menjadikannya sebuah pegangan (dalil) ataupun mengabaikannya.

Yang ingin dibahas pada kesempatan kali ini ialah dalil yang masih dipertentangkan (mukhtalaf fih) yakni Mazhab Sahabat. Dalam kitab al-Wajiz, Syeikh Wahbah Az-Zuhaily mendefinisikan Mazhab Sahabat sebagai sekumpulan pemikiran atau fatwa yang bersifat ijtihadi (hasil interpretasi manusia terhadap nas-nas syariat) terkait masalah fikih yang disampaikan oleh satu orang sahabat Nabi. Fatwa di sini kemudian menjadi sebuah kumpulan putusan hukum yang terkadang dijadikan pegangan oleh masyarakat muslim untuk menjalankan syariah Islam, di samping ada juga beberapa kalangan yang menentangnya. Untuk mengetahui lebih lanjut perdebatan antara ulama’ yang menentang dan yang mendukung eksistensi mazhab para sahabat beserta implikasi yang ditimbulkan, marilah kita simak penjelasan berikut:

Pendapat Pertama

Salah satu kelompok yang mendukung bahwa pendapat sahabat bersifat mengikat ialah kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Argumen yang dilontarkan salah satunya, bahwa mereka sepakat kalau ijtihad memiliki ruang untuk salah dan benar. Namun, ijtihad yang dilakukan oleh para sahabat Nabi tentu berbeda dengan selain sahabat. Ijtihad yang dilakukan sahabat lebih kecil kemungkinan mengarah pada kesimpulan yang salah. Hal ini dikarenakan pengetahuan mereka terkait ajaran Islam dapat dikatakan fresh atau murni karena belajar langsung pada Nabi. Mereka juga melihat secara langsung aktivitas nabi ketika beribadah, bermuamalah, dan aktivitas-aktivitas lain yang berkaitan dengan fikih. Tidak hanya itu, mereka juga rata-rata memenuhi secara sempurna syarat kebolehan ijtihad, seperti adil, menguasai ilmu bahasa, maqashid as-syariah dll.

Kedua, mereka mengetahui secara langsung kiat-kiat turunnya sebuah ayat (asbab an-nuzul), atau proses munculnya sebuah Hadits (asbab al-wurud). Keistimewaan-keistimewaan yang telah di sebutkan, hanya dimiliki mujtahid yang berstatus sahabat Nabi. Sehingga, muncul kesimpulan kesan bahwa pendapat mereka cenderung salah sangat kecil kemungkinan. Ditambah, ada Hadits Nabi yang berbunyi: “Para sahabatku ibarat bintang, siapa pun dari mereka yang kalian ikuti, maka kalian akan mendapat petunjuk”, yang menurut kelompok kedua semakin menguatkan eksistensi Mazhab Sahabat dapat dijadikan dalil yang wajib diikuti.

Ketiga, terdapat hadis yang mengatakan “kalian harus mengikuti Sunahku dan Sunah para Khulafa ur-rasidin setelahku”. Secara literlek, kata “harus” dalam hadis tersebut (menurut kalangan ini) bermakna wajib dan diterapkan secara umum bagi seluruh umat muslim. Mereka juga memaparkan dalil hadis yang berbunyi “ikutilah dua orang setelahku, yakni Abu bakar dan Umar”. Artinya, jika memang mengikuti semua sahabat masih diperdebatkan eksistensinya, maka tidak berlaku ketika mengikuti pendapat Abu Bakar dan Umar, yang sudah dianjurkan langsung secara tegas oleh Nabi.

Pendapat Kedua

Pendapat pertama yang dipelopori kalangan Syafi’iyyah, Syiah, dan Mu’tazilah mengatakan bahwa Mazhab Sahabat tidak dapat dijadikan dalil agama (hujjah syar’iyyah) dengan beberapa alasan: Pertama, Mazhab Sahabat merupakan sekumpulan pemikiran yang sifatnya ijtihadi dan dimunculkan oleh satu orang sahabat. Perlu kita ketahui bahwa setiap ijtihad pasti memiliki kemungkinan benar dan salah. Ditambah para sahabat bukan seperti Nabi yang memiliki sifat  maksum (terjaga), sehingga bisa saja melakukan suatu kekeliruan dalam berijtihad. Oleh karenanya, mazhab sahabat sangat lemah untuk dijadikan dalil-dalil syariat yang mengikat.

Kedua, ketika mengatakan bahwa mazhab sahabat merupakan salah satu dalil syariah yang di sepakati, maka semua umat Muslim tidak boleh menyalahi ketentuan yang dihasilkan.

Sementara, kenyataannya banyak sekali kisah yang menunjukkan para sahabat terkadang berselisih paham dengan sahabat yang lain terkait urusan fikih. Seperti yang terjadi antara sahabat Umar dan sahabat Ammar bin Yasir yang berbeda pendapat ketika seorang laki-laki datang untuk menanyakan apakah orang junub dan tidak mendapatkan air tetap wajib salat? Umar menjawab, “Jangan sholat sampai engkau mendapatkan air.”

Sementara, Ammar bin Yasir berkata pada Umar bin Khattab: “Tidakkah Anda ingat. Dulu –engkau dan aku– pernah berada dalam perjalanan. Kita dalam keadaan junub. Engkau tidak sholat, sedangkan aku berguling-guling di atas tanah. Aku sampaikan kejadian ini kepada Rasulullah SAW. Dan Nabi berkata, cukuplah bagi kamu berbuat demikian.” (Fath al-Bari, 1:443 al-Maktabah al-Salafiyah).

Kisah ini mengatakan bahwa pendapat yang disampaikan satu sahabat, tidaklah menjadi sebuah dalil yang wajib di ikuti oleh sahabat lain. Hal ini menjadi keniscayaan bagi umat Muslim yang lain boleh untuk mengikutinya maupun tidak.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan -sebagaimana dalam al-Mustashfa- terdapat tiga dalil utama yang menolak argumen bahwa mazhab sahabat itu mengikat.

Pertama, para sahabat sepakat bahwa pendapat mereka boleh untuk dikritik dan tidak diikuti, dan Sayidina Abu bakar dan Umar tidak mengingkari kesepakatan tersebut. Bahkan mereka berdua mewajibkan para mujtahid untuk berijtihad untuk memecahkan suatu permasalahan. Tidak hanya mengekor terhadap pendapat yang sudah dilontarkan para sahabat sebelumnya.

Kedua, tidak ada satu pun dalil yang memastikan bahwa para sahabat itu maksum sebagaimana Nabi. Sehingga bisa saja pendapat mereka tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.

Ketiga, banyak sekali kisah yang menunjukkan para sahabat berselisih paham sebagaimana di atas.

Menurut salah satu ulama’ usul fikih kontemporer, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Mazhab para sahabat memang kuat dari segi kualitas ijtihadnya. Tapi, ia tidak dapat dijadikan sebuah dalil yang mengikat bagi umat Islam sebagaimana Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Rasionalisasinya, karena  tidak ada satu pun teks yang secara gamblang mengarah pada wajibnya mengikuti pendapat mereka. Berbeda dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang secara tegas mengharuskan umat Islam menjadikannya sebuah pedoman. Juga, banyak dari kalangan Tabi’in yang secara terang-terangan menyalahi pendapat para sahabat Nabi yang semakin mengindikasikan bahwa mazhab sahabat tidak kuat untuk dikatakan sebagai dalil yang mengikat.

Al-Ghazali memaknai Hadits Nabi yang menganjurkan untuk mengikuti arahan para sahabat,  bahwa hal tersebut menjadi sebuah kewajiban bagi sahabat yang awam. Bukan malah menjalar secara universal lantas mewajibkan seluruh umat untuk mengikutinya. Meski begitu, ketika ada seseorang yang menjadikan mazhab sahabat sebuah dalil, tentu ia tidak dapat di dosa kan, karena masih ada perselisihan terkait eksistensi dari mazhab sahabat.

 

*disadur dari kitab  “Al-Mushtasfha” karya Al-Ghazali dan “Al-Wajiz Fi Usulil Fiqhi” karya Wahbah Az-Zuhaily, “Fathul Bari” karya Ibnu Hajar al-Asqalani.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Difabel Di Bawah Naungan Al-Quran

Next Post

Tantangan Fikih di Era Disrupsi Digital

Muhammad Ubaidillah

Muhammad Ubaidillah

Santri Ma'had Aly Situbondo Asal Surabaya

Baca Juga

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur
Keislaman

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan
Keislaman

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   
Keislaman

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (4): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

21 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (3): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (2): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (1): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

18 April 2025
Next Post
Tantangan Fikih di Era Disrupsi Digital

Tantangan Fikih di Era Disrupsi Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

2 July 2024
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

10 July 2024
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

11 August 2024
Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

4 August 2024
Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

0
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

0
Private: Filsafat di Era Digital: Meretas Jalan Menuju Pemahaman yang Lebih Dalam

Dari Demokrasi Hingga Mengenal Diri Sendiri

0
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Islam dalam Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pernikahan Nabi Saw Dengan Istri-Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat dan Memakai Azimat, Apa Kata Fiqh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Alamat Redaksi:

Perumahan D’Harmony View, Jl. Tapaksiring, Plinggan, Antirogo, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, 68125.

Punya pertanyaan yang membutuhkan jawaban dalam perspektif keislaman atau ingin memberikan kritik dan saran? Silakan klik tombol di bawah ini 

KONSULTASI KEISLAMAN

© 2024. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.