Wazan Media
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
Wazan Media
No Result
View All Result

Benarkah Ada Waktu Terlarang Berhubungan Badan?

Ahmad Darwis by Ahmad Darwis
30 December 2024
in Keislaman, Syariah
0
Kewajiban Nafkah Suami Kepada Istri Menurut Fiqh
0
SHARES
40
VIEWS

Wazanmedia.com–Pada tulisan sebelumnya, saya menyampaikan konten yang berisi bantahan-bantahan terhadap kitab Fathul Izar. Saya ingin menekankan di sini bahwa bantahan itu bukan berasal dari saya pribadi, melainkan berdasarkan qaul ulama. Setelah beberapa waktu tulisan itu tayang di Wazanmedia, ada seorang teman, yang sudah membaca tulisan itu, bertanya kepada saya: “jenengan ndak pernah dengar berita tah, kalau ustad-ustad salafi di Youtube sering menyampaikan kepada jamaahnya bahwa, ada waktu-waktu terlarang berhubungan intim selain malam sabtu, minggu, senin, dan malam hari raya?”

Jujur saja, saya memang belum pernah menemukan pantangan berhubungan intim selain malam-malam tersebut. “ada lagi, kawan. Waktu selain itu terletak pada malam awal bulan (tanggal 1), malam pertengahan bulan (tanggal 15), dan malam akhir bulan”. Jawab teman saya.

Karena penasaran, saya mencoba menelusuri kembali kitab Fathul Izar, dan memang tidak ada lagi pantangan berhubungan intim selain malam sabtu, minggu, senin, dan malam hari raya, terlepas apakah awal bulan, akhir bulan, dan akhir bulan. Setelah saya cari lagi di beberapa kutub at-turats, ternyata pantangan berhubungan intim di awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan, saya temukan di dalam kitab Ihya Ulum ad-Din, karya Imam al-Ghazali. Kira-kira, siapa yang berani membantah Hujjah al-Islam ini?

Al-Ghazali Dan Ihya

Bernama lengkap Hujjah al-Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali. Lahir di Thus, Khurasan, Iran pada tahun 450 H, dan wafat di Tabristan pada tahun 505 H saat berusia 55 tahun. Al-Ghazali merupakan salah satu ulama pemikir sekaligus mujaddid islam. Ini terbukti bahwa al-Ghazali seringkali menonjol dalam berbagai disiplin keilmuan, dari keilmuan agama hingga filsafat. Bahkan al-Ghazali juga dijadikan sebagai kiblat tasawuf oleh kalangan Ahlussuunah Waljamaah selain Imam Junaid al-Baghdadi.

Salah satu karya monumental al-Ghazali di bidang tasawuf adalah Ihya Ulum ad-Din, sebuah kitab yang kata kelompok sebelah, wahabi, penuh dengan hadis dhaif, entah apakah mereka memang sudah mentakhrij hadisnya atau belum, sehingga berani mengklaim banyak hadis dhaif di dalam Ihya, saya juga kurang tahu.

Al-Hafidz Abdurrahim bin Husain bin Abdurrahman bin Abi Bakar bin Ibrahim al-Iraqi (w 806 h) menulis sebuah kitab berjudul: al-Mughani’an Haml al-Asfar fi Takhrij Ma fi al-Ihya min al-Akhbar. Kitab ini berfokus menerangkan tentang takhrij, status hadis, dan atsar yang terdapat dalam Ihya. Sebagaimana metode takhrij, al-Hafidz al-Iraqi menyebutkan sanad hadis satu-persatu yang ada dalam Ihya, namun jika memang tidak ditemukan sanad atau siapa yang meriwayatkan, beliau mengatakan “Lam Ajid”, yang berarti “saya belum menemukan”. Kata-kata “belum menemukan” bukan berarti hadis itu tidak ada secara mutlak, barangkali ada cuma pengetahuan kita yang sangat terbatas dibandingkan al-Ghazali.

Kritik

Meskipun sekelas ulama yang bergelar “al-Hafidz” (hafal ratusan ribu hadis) tidak pernah mengklaim adanya hadis dhaif dalam Ihya, serangan dari kalangan wahabi tetap terus berlangsung. Mereka sering memvonis bahwa hadis-hadis dalam Ihya tidak memiliki sanad yang sah, alias dhaif. Bahkan kritikan terhadap Ihya tidak hanya datang dari kalangan wahabi, tetapi juga dilakukan oleh Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haitami dan Muhammad bin Ahmad ar-Ramli.

Lebih jelasnya, Imam al-Ghazali dalam Ihya berpendapat bahwa ada waktu-waktu terlarang berhubungan intim bagi pasutri. Beliau mengatakan begini:

ويكره له الجماع في ثلاث ليال من الشهر الأول والآخر والنصف يقال إن الشيطان يحضر الجماع في هذه الليالي ويقال إن الشياطين يجامعون فيها. وروي كراهة ذلك عن علي ومعاوية وأبي هريرة رضي الله عنهم

“Makruh berhubungan badan bagi seseorang di tiga malam pada setiap bulannya, yaitu: awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan. Dikatakan bahwa setan hadir ikut serta jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan juga bahwa setan-setan berjimak di malam-malam tersebut. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali, Mu’awiyah, dan Abu Hurairah ra.” (Ihya Ulum ad-Din, juz 2 hlm 50)

Dari redaksi ini, al-Ghazali hanya memakruhkan berhubungan badan dalam waktu-waktu tertentu, yakni awal, pertengahan, dan akhir bulan. Itu berdasarkan riwayat dari Sayyidina Ali, dan Abu Hurairah. Artinya Imam al-Ghazali tidak serta-merta melarang berhubungan badan, yang sebenarnya merupakan sunnah Rasul, tanpa adanya dalil. Hal ini berbeda dengan pandangan Fathul Izar yang melarang berhubungan badan tanpa menyebutkan dalil sama sekali, bahkan memberikan dampak negatif terhadap kelahiran sang buah hati.

Namun, dalil yang disebutkan oleh al-Ghazali dalam hal ini tidak cukup kuat atau dhaif. Argumen ini dikritik oleh dua ulama yang berkedudukan sebagai “mujtahid fatwa” dalam fikih as-Syafi’i: Pertama, Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haitami:

قيل يحسن تركه ليلة أول الشهر ووسطه وآخره لما قيل إن الشيطان يحضره فيهن ويرد بأن ذالك لم يثبت فيه شيء وبفرضه الذكر الوارد يمنعه

“Dikatakan bahwa, seharusnya meninggalkan berhubungan badan pada awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan, karena setan itu datang pada malam-malam tersebut. Pendapat ini ditolak, sebab tidak ada dalil yang valid mengenai hal tersebut. Dan dengan asumsi bahwa hal itu mungkin terjadi, bisa ditolak dengan zikir atau doa sebelum berhubungan badan.” (Tuhfah al-Muhtaj, juz 7 hlm 217)

Kedua, Muhammad bin Ahmad ar-Ramli:

وما قيل من أنه يحسن ترك الوطء ليلة أول الشهر ووسطه وآخره لما قيل إن الشيطان يحضره فيهن رد بعدم ثبوت شيء من ذالك وبفرضه الذكر الوارد يمنعه

“Pendapat yang mengatakan bahwa sebaiknya meninggalkan berhubungan badan pada awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan, karena setan akan datang di malam-malam tersebut, adalah tidak memiliki dasar/dalil. Dan dengan asumsi bahwa hal itu mungkin terjadi, bisa ditolak dengan zikir atau doa sebelum berhubungan badan.”  (Nihayah al-Muhtaj, juz 6 hlm 209)

Wallahu A’lam

ShareTweetSendShare
Previous Post

Humor Gus Dur: Gagal Kaya

Next Post

Refleksi Atas Fenomena Post-truth Di Zaman Nabi

Ahmad Darwis

Ahmad Darwis

Berasal dari Pontianak Kalbar, saat ini belajar di Ma’had Aly Situbondo

Baca Juga

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur
Keislaman

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan
Keislaman

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   
Keislaman

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (4): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

21 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (3): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (2): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (1): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

18 April 2025
Next Post
Refleksi Atas Fenomena Post-truth Di Zaman Nabi

Refleksi Atas Fenomena Post-truth Di Zaman Nabi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

2 July 2024
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

10 July 2024
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

11 August 2024
Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

4 August 2024
Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

0
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

0
Private: Filsafat di Era Digital: Meretas Jalan Menuju Pemahaman yang Lebih Dalam

Dari Demokrasi Hingga Mengenal Diri Sendiri

0
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Islam dalam Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat dan Memakai Azimat, Apa Kata Fiqh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pernikahan Nabi Saw Dengan Istri-Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Alamat Redaksi:

Perumahan D’Harmony View, Jl. Tapaksiring, Plinggan, Antirogo, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, 68125.

Punya pertanyaan yang membutuhkan jawaban dalam perspektif keislaman atau ingin memberikan kritik dan saran? Silakan klik tombol di bawah ini 

KONSULTASI KEISLAMAN

© 2024. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.