Wazanmedia.com – Al-Qur’an adalah anugerah yang tiada duanya dan mereka yang berkesempatan membacanya diganjar pahala oleh Allah Swt. Membaca al-Qur’an adalah ibadah prioritas bagi seorang muslim, ia lazim dibaca setiap hari dan diprioritaskan dari pada membaca yang lainnya. Taruhlah contoh kebiasaan membaca al-Qur’an selepas salat lima waktu baru setelah itu membaca kitab atau yang lainnya.
Membaca al-Qur’an mulai dari Surah al-Fatihah sampai an-Nas adalah salah satu kebiasaan santri. Bahkan mereka bukan hanya mentartibnya tapi juga menjadwalnya.
Contoh, setelah duhur baca dua halaman, setelah subuh 4 halaman dst. hingga kurang lebih dalam kurun waktu 1 bulan mereka sudah hatam membaca al-Qur’an. Yang menarik ada kondisi-kondisi tertentu yang tidak perlu dijadwal untuk membacanya.
Karena sudah menjadi tradisi dan dianjurkan didalam Islam, semisal ketika membuka acara atau mengakhiri acara. Di acara-acara kemasyarakatan biasanya untuk membuka sebuah acara atau kegiatan itu dibuka dengan membaca surah al-fatihah atau al-Ashr.
Alasan Fatihah Digemari
Berbicara surah al-Fatihah bukan tanpa alasan kenapa al-Fatihah menjadi surah yang “digemari”. Alasannya antara lain adalah karena surah al-Fatihah adalah surah pembuka didalam al-Qur’an, Masyakat tafa’ulan akan hal tersebut.
Selain itu juga ada khasiat tersendiri jika membacanya yaitu sebagaimana kisah yang diriwayatkan sahabat Ibnu Abbas, ada salah satu kaum yang terkena sengatan binatang di dekat mata air. Atas kepanikan tersebut, datanglah salah satu sahabat untuk meruqyah dengan membacakan Al-Fatihah yang pada akhirnya sembuh.
Dalam hadis dikatakan,
فَاتِحَةُ الْكِتَابِ شِفَاءٌ مِنَ السَّمِّ
“Fatiha al-Kitab adalah obat bagi yang terkena racun”.
Hadis lain juga disebutkan,
فَاتِحَةُ الْكِتَابِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ
“Dalam Fatihah al-Kitab terdapat obat untuk segala penyakit”.
Dengan demikian surat al-fatihah memiliki keistimewaan yang dahsyat. Bahkan berfaidah menyembuhkan orang yang terkena racun atau penyakit. Tentu itu semua dengan izin Allah.
Keistimewaan Menurut Syekh Muhyiddin Ibn Arabi
Syekh Muhyiddin Ibn Arabi dalam kitabnya al-Futuhat al-Makkiyah juga berkomentar,
عن أَبِي بَكرٍ الصدّيق رضي الله عنه مَرفُوعًا، قال النبيُّ صلی الله عليه وسلّم ، قال اللّٰهُ تعالى يَا إسْرَافِيلُ، وَ عِزَّتِي وَ جَلَالِي وَ جُوْدِي وَ كَرَمِي، مَنْ قَرَأَ بسم الله الرحمن الرحيم مُتَّصَلَةً بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ مَرَّةً وَاحِدَةً ، فَاشْهَدُوْا عَلَيَّ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَ قَبِلْتُ مِنْهُ الْحَسَنَاتِ وَتَجَاوَزْتُ لَهُ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَلَا أَحْرَقُ لِسَانَهُ بِالنَّارِ، وَ أُجِيْرُهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ عَذَابِ النَّارِ وَ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ وَيَلْقَانِي قَبْلَ الْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ وَهُوَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Nabi SAW bersabda, Allah SWT berfirman, “Demi Kemuliaan-Ku dan Demi Keagungan-Ku dan Demi Kedermawanan-Ku dan Demi Kemurahan-Ku. Wahai Israfil siapa yang membaca “Basamalah” disambung dengan bacaan surah al-Fatihah, dibaca sekali, maka saksikanlah (wahai malaikat-malaikat Ku) sungguh Aku mengampuni dosa-dosanya. Menerima seluruh kebaikannya, memaafkan semua keburukannya, tidak akan membakar lidahnya dengan api neraka. Menjaganya dari siksa kubur, siksa neraka, siksa hari kiamat serta kepanikan besar (pada hari kiamat saat nama-nama makhluk disebutkan). Dan dia menjumpai-Ku sebelum para Nabi dan para Wali. Dan dirinya termasuk orang-orang yang beriman.”
Membaca Surah al-Ashr
Disisi lain membuka acara dengan surah al-Ashr juga menjamur disebagian kalangan masyarakat. Membuka kegiatan dengan surah al-Ashr memiliki argumentasinya sendiri sebagaimana dalam sebuah kesempatan Kiai Afifuddin Muhajir berdawuh bahwa rapat/pertemuan itu dibuka dengan membaca surat al-Ashr. Keterangan ini termaktub dalam kitab Hasyiyah al-Bajuriy ala Syarhi Ibnu Qasim al-Ghazy juz 1, halaman 286, karangan Syaikh Ibrahim al-Bajuriy (w. 1276 h),
وما يفعله الناس من قرأة الفاتحة إذا عقدوا مجلسا أو فارقوه غير سنة، والسنة سورة العصر لما فيها من التوصية بالصبر وبالحق وغير ذَلك.
“Sesuatu yang dikerjakan oleh manusia berupa membaca surah al-fatihah apabila mereka duduk dan bubar di sebuah majelis itu bukanlah termasuk kesunahan. Yang disunahkan adalah membaca surat al-Ashr karena di dalam surat tersebut mengandung pesan saling menasehati dengan kesabaran, kebenaran dan lain sebagainya.”
Dalam hal ini jelas tampak ada perbedaan pandangan dalam bacaan surah apa yang dibaca saat membuka acara, lantas apakah hal tersebut juga terjadi ketika hendak menutup acara?
Menutup Acara Membafa Surah al-Ashr?
Imam Ibnu Katsir, dalam kitab tafsirnya pada menegaskan bahwa,
وذكر الطبراني من طريق حماد بن سلمة عن ثابت عن عبيد الله بن حصن قال (كَانَ الرَّجُلانِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَيَا لَمْ يَفْتَرِقَا حَتَّى يَقْرَأَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَرِ سورة العصر الى اخرها ، ثُمَّ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَرِ
“Imam At-Thabrani menyebutkan dari jalur Hammad bin Salmah, dari Tsabit dari Ubaidillah bin Hisn, ia berkata, dua laki-laki dari sahabat Rasulullah Saw ketika keduanya bertemu, keduanya tidak berpisah sehingga salah satunya membacakan kepada lainnya surat al-Ashr sampai akhir, kemudian membacakan salam salah satunya kepada yang lain.”
Bahkan Syaikh Muhammad Tahir bin ‘Asyur dalam kitab tafsirnya, Tafsir At-Tahrir Wa At-Tanwir, secara spesifik mengomentari dalil mengenai kebiasaan para sahabat tersebut. Dan mengatakan hal itu mengandung keutamaan yang luar biasa.
اي سلام التفرق وهو سنة أيضاً مثل سلام القُدوم .وعن الشافعي : لو تدبر الناس هذه السورة لوسعتهم . وفي رواية عنه : لو لم ينزل إلى الناس إلا هي لكفتهم . وقال غيره : إنها شملت جميع علوم القرآن . وسيأتي بيانه
“(Salam yang diucapkan sahabat) merupakan salam perpisahan, hal ini juga disunahkan sama halnya dengan salam saat bertemu. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i, seandainya manusia mau merenungi apa yang terkandung dalam surat ini, niscaya sudah cukup baginya. Sedangkan dalam riwayat lain, seandainya Allah tidak menurunkan kepada manusia kecuali hanya surat ini, maka sudah cukup bagi mereka. Imam lainnya mengatakan, Bahwa surat Al-Ashr mencakup seluruh ilmu yang terkandung dalam Al-Qur’an”.