Wazanmedia.com – Bagaimana hukum berhubungan seks dengan istri yang sudah suci dari haid sebelum mandi hadats besar? Menurut Ibnu Rusyd, ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Menurut catatannya dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, sekurang-kurangnya ulama terbelah menjadi tiga kelompok.
Perbedaan Pendapat Ulama
Pertama, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Jumhur Ulama menyatakan bahwa tidak boleh berhubungan seksual dengan istri sebelum ia mandi besar.
Kedua, Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat, boleh berhubungan seksual dengan istri selesai haid sebelum ia mandi besar terlebih dahulu, yang penting suci dari haid pada saat maksimal masa haid. Menurut Abu Hanifah, masa maksimal haid adalah sepuluh hari.
Ketiga, menurut Imam al-Auza’i dan Abu Muhammad bin Hazm, boleh berhubungan seksual dengan istri yang selesai haid sebelum ia mandi besar, yang penting vagina dibersihkan dengan air. Jadi, tidak harus mandi besar terlebih dahulu.
Penyebab Perbedaan Pendapat
Perbedaan pendapat tersebut disebabkan variasi pemahaman mereka terhadap ayat berikut:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
Ulama berbeda pendapat mengenai makna redaksi وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ, tepatnya pada kata تطهر dan kata طهر. Dalam konteks ini, kedua-duanya sama-sama memiliki tiga kemungkinan makna, yaitu suci dari haid (masa haid sudah habis), bersesuci dengan menyiram air ke seluruh tubuh alias mandi besar, dan membersihkan kemaluan dengan air.
Pandangan Jumhur
Jumhur cenderung berpendapat harus mandi besar terlebih dahulu sebab تطهر dalam susunan فإذا تطهرن lebih mungkin dimaknai sebagai upaya manusia untuk membersihkan dirinya daripada dimaknai dengan suci dari haid yang bersifat natural.
Apabila mengikuti kecenderungan ini, mau tidak mau, kata طهر dalam lafadz حتى يطهرن juga bermakna mandi besar. Kalaupun maknanya tidak demikian, melainkan bermakna suci alias terhentinya darah haid, maka dalam ayat tersebut harus mengasumsikan adanya kata sisipan yang dibuang. Jika ditampakkan, kira-kira demikian,
وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ (أي ويتطهرن)ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ
…dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci (dan bersesuci). Apabila mereka telah bersesuci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.”
Pandangan Abu Hanifah
Sedangkan Abu Hanifah dan para pengikutnya cenderung memaknai حتى يطهرن dengan ‘sampai terputusnya darah haid’. Sehingga makna dari kalimat فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ adalah ‘apabila mereka telah selesai/ terputus darah haidnya, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu’.
Mana yang Benar?
Di akhir pembahasan, Ibnu Rusyd menyatakan bahwa dalam masalah ini, para ulama yang berbeda pendapat sama-sama benar. Akan tetapi, ia menilai bahwa pendapat Abu Hanifah yang masih mempertimbangkan masa maksimal haid adalah lemah.
Sebagai refleksi dari pembahasan di atas, Islam, selain mewajibkan hubungan seksual yang sah, juga mendorong hubungan seksual yang sehat. Maka dari itu, kepada setiap pasangan, seyogyanya tidak hanya memperhatikan aspek keabsahan, tetapi juga melihat aspek kesehatan dalam hubungan seksual.