Wazan Media
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
Wazan Media
No Result
View All Result

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Muhamad Risqil Azizi by Muhamad Risqil Azizi
22 February 2024
in Akidah, Filsafat, Keislaman, Kemanusiaan
0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan
0
SHARES
41
VIEWS
Dalam tradisi Syiah, kepemimpinan umat Islam (imamah) sepeninggal Nabi ditentukan oleh nash (penentuan wahyu). Berbeda halnya menurut kalangan Sunni-Asy’ariyah, yang berpandangan bahwa pemimpin umat setelah Nabi ditentukan oleh kesepakatan/pilihan umat (al ittifaq wal ikhtiyar) dengan ragam mekanismenya.
Walaupun tampak berbeda, kedua kelompok ini segendang sepenarian soal ‘sakralisasi kepemimpinan’. Sunni-Asy’ariyah memang menolak penentuan pemimpin umat Islam berdasarkan wahyu. Akan tetapi, mazhab ini menyatakan bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib, dan kewajiban tersebut datangnya dari wahyu (wajib syar’iy).
Berseberangan dengan mazhab tersebut adalah kalangan muslim Muktazilah. Sebagian dari mereka bahkan berpandangan anarkis: umat tidak membutuhkan pemerintahan. Tidak ada pemerintahan bukan berarti tidak ada hukum. Hukum tetap bisa ditegakkan walaupun tak ada negara.
Sikap anarki ini bukan tanpa sebab. Mereka skeptis umat membutuhkan pemerintah/negara lantaran pengalaman mereka membuktikan “para imam selalu berubah menjadi raja yang tiran”. Sehingga, solusi terbaik menurut mereka adalah tidak menetapkannya sejak awal.
Sebagian lainnya tidak sampai anarkis. Mereka mengakui bahwa pemerintahan/mengangkat pemimpin politik adalah hal yang perlu dan wajib diselenggarakan. Namun demikian, kewajiban ini menurut mereka tidak datang dari wahyu (syariat), melainkan dari akal sehat (wajib ‘aqli).
Varian pandangan kelompok Muktazilah ini sesungguhnya seragam. Keduanya menghendaki ‘desakralisasi kepemimpinan’: Bahwa memilih/mengangkat pemimpin tak ubahnya kesepakatan-kesepakatan/aktivitas-aktivitas lain yang harus dilakukan oleh manusia dengan pertimbangan akalnya, sehingga tak perlu peran wahyu untuk sekadar mewajibkannya.
***
Perbedaan pandangan soal kedudukan imamah dalam Islam ini–antara sikap sakralisasi dan desakralisasi–memiliki konsekuensinya sendiri-sendiri.
Pada batas tertentu, sikap sakralisasi berpotensi menggendong politisasi agama: dari wajib memilih pemimpin menjadi wajib memilih calon pemimpin tertentu menurut agama, dan memilih selainnya adalah tanda lemah iman.
Otoritas agama selanjutnya dimainkan. Sekian ayat, hadis, kaul dan tokoh agama dikerahkan untuk mendukung calon tertentu, karena paradigma yang digunakan adalah ‘tidak ada kewajiban tanpa ada wahyu’.
Boleh jadi, setelah itu agama akan digunakan sebagai legitimasi untuk melanggengkan kekuasaan, walaupun dasar negara dan konstitusi yang telah disepakati harus dikorbankan.
Sedangkan pandangan desakralisasi kepemimpinan lebih dekat dengan prinsip meritokrasi dan rasionalitas: Siapapun memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan tertentu, dan ia berhak dipilih berdasarkan pertimbangan nalar dengan merujuk (di antaranya) pada kemampuannya melaksanakan tugas jabatan, bukan sokongan otoritas agama tertentu.
 Dengan pandangan ini, semua kebijakan dan kewenangan ditetapkan berdasarkan pertimbangan nalar soal maslahat dan mafsadat di dalamnya, bukan pada ada-tidaknya kebijakan/kewenangan tersebut dalam teks-teks agama.
ShareTweetSendShare
Previous Post

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Next Post

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Muhamad Risqil Azizi

Muhamad Risqil Azizi

Pengecer ilmu. Kadang ngaji, kadang jualan.

Baca Juga

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur
Keislaman

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan
Keislaman

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   
Keislaman

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (4): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

21 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (3): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (2): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (1): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

18 April 2025
Next Post
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

2 July 2024
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

10 July 2024
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

11 August 2024
Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

4 August 2024
Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

0
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

0
Private: Filsafat di Era Digital: Meretas Jalan Menuju Pemahaman yang Lebih Dalam

Dari Demokrasi Hingga Mengenal Diri Sendiri

0
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Islam dalam Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pernikahan Nabi Saw Dengan Istri-Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat dan Memakai Azimat, Apa Kata Fiqh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Alamat Redaksi:

Perumahan D’Harmony View, Jl. Tapaksiring, Plinggan, Antirogo, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, 68125.

Punya pertanyaan yang membutuhkan jawaban dalam perspektif keislaman atau ingin memberikan kritik dan saran? Silakan klik tombol di bawah ini 

KONSULTASI KEISLAMAN

© 2024. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.