Wazan Media
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
Wazan Media
No Result
View All Result

Bolehkah Wanita I’tikaf di Rumah?

Ismail by Ismail
16 June 2025
in Keislaman, Syariah
0
Bolehkah Wanita I’tikaf di Rumah?
0
SHARES
17
VIEWS

Dalam i’tikaf, terdapat ketentuan yang harus terpenuhi agar dianggap sah. Salah satu ketentuannya, iktikaf harus dilaksanakan di masjid. Ketentuan ini salah satunya mengacu kepada sabda Nabi:

لا اعتكاف إلا في مسجد تقام فيه الصلوات

Artinya: “tidak ada iktikaf kecuali di masjid yang di jadikan tempat salat”

Dari hadis ini ulama sepakat bahwa masjid adalah satu-satunya tempat untuk iktikaf. dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Wahbah az Zuhaily berpendapat bahwa hal ini hanya berlaku bagi kamu laki-laki yang balig atau setidaknya sudah tamyiz.

Lalu bagaimana bagi perempuan, apakah juga harus di masjid sebagaimana laki-laki? Dalam Al Mawsu’ah al Fiqhiyah, terdapat keterangan bahwa ulama terpecah menjadi dua pendapat mengenai hal ini.

Pertama pendapat jumhur dan imam Syafii ketika di Mesir (qoul jadid). Pendapat ini mengatakan perempuan itu sama dengan laki-laki, artinya, i’tikaf hanya sah di masjid. Argumen yang digunakan oleh pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas. Bahwa beliau pernah ditanya tentang perempuan yang bernazar iktikaf di ruangan rumah yang biasa dibuat tempat ibadah (مسجد بيت) lalu beliau menjawab bahwa perkara tersebut adalah perkara baru )bid’ah) yang dibenci oleh Allah. Alasan selanjutnya, ruangan tempat ibadah di rumah tidak sama dengan masjid. Di masjid terdapat larangan bagi orang yang hadas besar untuk berdiam diri di situ, sedangkan ruangan ibadah di rumah tidak memiliki hukum demikian. Dari dua alasan di atas, jumhur dan qoul jadid milik Imam Syafii mengambil kesimpulan bahwa hanya masjid yang bisa di jadikan tempat iktikaf.

Pendapat kedua dikemukakan oleh Syafii ketika di Irak (qoul Qodim) dan Abu Hanifah. Dalam pendapat ini, perempuan boleh iktikaf di suatu ruangan rumah yang sering dijadikan tempat ibadah. Alasannya, karena rumah juga tempat yang dapat digunakan untuk salat. Pendapat ini juga dikemukakan dalam kitab al-Hawi al-Kabir oleh Imam al Mawardi. Menurutnya, perempuan boleh iktikaf di rumah dan justru makruh iktikaf di masjid. Keterangan ini beliau berpedoman terhadap sabda nabi:

  صلاتها في بيتها أفضل من صلاتها في المسجد

Artinya: “Perempuan yang salat di rumah itu lebih utama ketimbang salat di masjid”

Dari pendapat yang telah dipaparkan di atas, dapat kita tahu bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan iktikaf di selain masjid (ruangan yang ada di rumah). Oleh karena itu, bagi perempuan yang tidak punya kesempatan ke masjid tetapi ingin i’tikaf bisa mengikuti pendapat yang memperbolehkan iktikaf di rumah. Bahkan, kalau misalnya ada kekhawatiran akan keamanan diri ketika keluar rumah, maka wajib ikut pendapat ini. Wallahu a’lam bisshawaab.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Menakar Relevansi Kurikulum Pesantren Dengan Tantangan Globalisasi Dan Pluralisme

Next Post

Ghuluw sebagai Pintu Ekstremisme dan Radikalisme

Ismail

Ismail

Mahasantri Ma'had Aly PP. Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Baca Juga

Ekologi Sebagai Dimensi Spiritual
Syariah

Ekologi Sebagai Dimensi Spiritual

18 June 2025
Ghuluw sebagai Pintu Ekstremisme dan Radikalisme
Hikmah

Ghuluw sebagai Pintu Ekstremisme dan Radikalisme

16 June 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur
Keislaman

Benarkah Salat Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan
Keislaman

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   
Keislaman

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (4): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

21 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (3): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Next Post
Ghuluw sebagai Pintu Ekstremisme dan Radikalisme

Ghuluw sebagai Pintu Ekstremisme dan Radikalisme

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

2 July 2024
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

10 July 2024
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

11 August 2024
Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

20 December 2024
Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

0
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

0
Private: Filsafat di Era Digital: Meretas Jalan Menuju Pemahaman yang Lebih Dalam

Dari Demokrasi Hingga Mengenal Diri Sendiri

0
Ekologi Sebagai Dimensi Spiritual

Ekologi Sebagai Dimensi Spiritual

18 June 2025
Ghuluw sebagai Pintu Ekstremisme dan Radikalisme

Ghuluw sebagai Pintu Ekstremisme dan Radikalisme

16 June 2025
Bolehkah Wanita I’tikaf di Rumah?

Bolehkah Wanita I’tikaf di Rumah?

16 June 2025
Menakar Relevansi Kurikulum Pesantren Dengan Tantangan Globalisasi Dan Pluralisme

Menakar Relevansi Kurikulum Pesantren Dengan Tantangan Globalisasi Dan Pluralisme

16 June 2025
ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    Kritik Terhadap Kitab Fathul Izar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Wanita I’tikaf di Rumah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakar Relevansi Kurikulum Pesantren Dengan Tantangan Globalisasi Dan Pluralisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ghuluw sebagai Pintu Ekstremisme dan Radikalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Alamat Redaksi:

Perumahan D’Harmony View, Jl. Tapaksiring, Plinggan, Antirogo, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, 68125.

Punya pertanyaan yang membutuhkan jawaban dalam perspektif keislaman atau ingin memberikan kritik dan saran? Silakan klik tombol di bawah ini 

KONSULTASI KEISLAMAN

© 2024. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.