Dalam i’tikaf, terdapat ketentuan yang harus terpenuhi agar dianggap sah. Salah satu ketentuannya, iktikaf harus dilaksanakan di masjid. Ketentuan ini salah satunya mengacu kepada sabda Nabi:
لا اعتكاف إلا في مسجد تقام فيه الصلوات
Artinya: “tidak ada iktikaf kecuali di masjid yang di jadikan tempat salat”
Dari hadis ini ulama sepakat bahwa masjid adalah satu-satunya tempat untuk iktikaf. dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Wahbah az Zuhaily berpendapat bahwa hal ini hanya berlaku bagi kamu laki-laki yang balig atau setidaknya sudah tamyiz.
Lalu bagaimana bagi perempuan, apakah juga harus di masjid sebagaimana laki-laki? Dalam Al Mawsu’ah al Fiqhiyah, terdapat keterangan bahwa ulama terpecah menjadi dua pendapat mengenai hal ini.
Pertama pendapat jumhur dan imam Syafii ketika di Mesir (qoul jadid). Pendapat ini mengatakan perempuan itu sama dengan laki-laki, artinya, i’tikaf hanya sah di masjid. Argumen yang digunakan oleh pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas. Bahwa beliau pernah ditanya tentang perempuan yang bernazar iktikaf di ruangan rumah yang biasa dibuat tempat ibadah (مسجد بيت) lalu beliau menjawab bahwa perkara tersebut adalah perkara baru )bid’ah) yang dibenci oleh Allah. Alasan selanjutnya, ruangan tempat ibadah di rumah tidak sama dengan masjid. Di masjid terdapat larangan bagi orang yang hadas besar untuk berdiam diri di situ, sedangkan ruangan ibadah di rumah tidak memiliki hukum demikian. Dari dua alasan di atas, jumhur dan qoul jadid milik Imam Syafii mengambil kesimpulan bahwa hanya masjid yang bisa di jadikan tempat iktikaf.
Pendapat kedua dikemukakan oleh Syafii ketika di Irak (qoul Qodim) dan Abu Hanifah. Dalam pendapat ini, perempuan boleh iktikaf di suatu ruangan rumah yang sering dijadikan tempat ibadah. Alasannya, karena rumah juga tempat yang dapat digunakan untuk salat. Pendapat ini juga dikemukakan dalam kitab al-Hawi al-Kabir oleh Imam al Mawardi. Menurutnya, perempuan boleh iktikaf di rumah dan justru makruh iktikaf di masjid. Keterangan ini beliau berpedoman terhadap sabda nabi:
صلاتها في بيتها أفضل من صلاتها في المسجد
Artinya: “Perempuan yang salat di rumah itu lebih utama ketimbang salat di masjid”
Dari pendapat yang telah dipaparkan di atas, dapat kita tahu bahwa ada ulama yang memperbolehkan perempuan iktikaf di selain masjid (ruangan yang ada di rumah). Oleh karena itu, bagi perempuan yang tidak punya kesempatan ke masjid tetapi ingin i’tikaf bisa mengikuti pendapat yang memperbolehkan iktikaf di rumah. Bahkan, kalau misalnya ada kekhawatiran akan keamanan diri ketika keluar rumah, maka wajib ikut pendapat ini. Wallahu a’lam bisshawaab.