Wazan Media
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu
No Result
View All Result
Wazan Media
No Result
View All Result

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

Ahmad Darwis by Ahmad Darwis
11 May 2025
in Keislaman, Syariah
0
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur
0
SHARES
11
VIEWS

Wazanmedia.com — Al-Qur’an Surat al-Ankabut yang berbunyi: “Sesungguhnya shalat melarang dari kekejian dan kemungkaran”, telah menjadi bahan diskusi dan pertanyaan para ulama. Khususnya setelah melihat kenyataan bahwa banyak diantara kita yang shalat. Tetapi shalatnya tidak menghalangi dari kekejian dan kemungkaran. Persoalan ini telah muncul jauh sebelum generasi masa kini. Sebagaimana keterangan para ulama salaf.

Ayat lengkapnya berbunyi:

اُتْلُ مَا أُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَاَقِمِ الصَّلَاةۗ اِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلِذِكْرُ اللهِ اَكْبَرۗ وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat melarang dari kekejian dan kemungkaran. Dan sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S. al-Ankabut ayat 45)

Makna dari redaksi “kekejian dan kemungkaran”, seorang ulama tafsir kontemporer, syekh Mutawalli asy-Sya’rawi mengatakan.

ومعنى (الفَحْشَاء) كل ما يُسْتفحش من الأقوال والأفعال (والمنكَر) كل شيء يُنكره الطبع السليم

“Makna dari الفَحْشَاء adalah segala sesuatu yang dianggap keji atau sangat buruk. Baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan المنكَر adalah segala sesuatu yang ditolak oleh tabiat atau naluri yang sehat.”

Anggapan Umum Terhadap Orang yang Shalat dan Maksiat Jalan

Persoalannya adalah ketika seorang muslim melakukan maksiat atau perbuatan yang menyimpang dari syariat. Lalu langsung disimpulkan bahwa ia adalah orang yang malas mengerjakan sholat. Bahkan tidak pernah melakukannya. Hal ini didasarkan pada pemahaman terhadap ayat yang menyatakan bahwa shalat akan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar. Seandainya seseorang benar-benar menunaikan shalat, niscaya ia tidak akan terjerumus dalam kemaksiatan atau perbuatan mungkar. Klaim seperti ini sangat musykil. Faktanya, banyak orang yang menunaikan shalat tetapi tetap melakukan maksiat.

Tanggapan Imam Alusi Terkait Shalat dan Maksiat Jalan

Imam al-Alusi mengecam klaim semacam ini dengan menyatakan sebagai orang yang tidak memiliki pengetahuan. Beliau mengatakan:

وما أرى هذا الإشكال إلا مبنيا على توهم استلزام النهي للانتهاء ، وهو توهم باطل وتخيل عاطل لا يشهد له عقل ولا يؤيده نقل (روح المعاني)

“Menurut saya, kemusykilan ini tidak lain berasal dari anggapan bahwa setiap larangan mengharuskan untuk benar-benar meninggalkannya. Ini adalah anggapan yang batil dan hanya sebuah khayalan yang tidak ditopang oleh akal sehat dan dalil syariat”

Lebih lanjut, Imam al-Alusi menjelaskan bahwa maksud dari “melaksanakan shalat mencegah dari kekejian dan kemungkaran” tidak dipahami dapat mencegah dari seluruh perbuatan keji dan mungkar secara utuh. Melainkan shalat hanya berperan dalam mengurangi kecenderungan untuk melakukan penyimpangan tersebut. Kalaupun terdapat seseorang yang tetap melakukan maksiat meskipun ia melaksanakan shalat, maka bisa dimungkinkan bahwa tanpa shalat, tingkat kemaksiatannya akan jauh lebih besar.

Menurut Ibnu Asyur dan Syekh Mutawalli Sya’rawi

Ibnu Asyur juga mempertegas tentang pemahaman ayat di atas, bahwa kekejian dan kemungkaran tidak bisa ditinggalkan secara utuh hanya sebab melaksanakan salat. Beliau berpendapat:

والمقصود، أن الصلاة تيسر للمصلي ترك الفحشاء والمنكر. وليس المعنى أن الصلاة صارفة المصلي عن أن يرتكب الفحشاء والمنكر فإن المشاهد يخالفه إذ كم من مصل يقيم صلاته ويقترف بعض الفحشاء والمنكر. (التحرير والتنوير)

“Maksud dari ayat di atas adalah bahwa shalat dapat memudahkan bagi orang yang melaksanakannya untuk meninggalkan perbuatan keji dan mungkar. Bukan berarti shalat dapat mencegah pelakunya dari melakukan perbuatan keji dan mungkar secara utuh, karena kenyataannya tidak demikian. Realitanya masih banyak orang yang melaksanakan shalat namun masih melakukan kekejian dan kemungkaran.”

Penjelasan lebih detail, Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi menganalisa ayat di atas, bahwa pada lafal sebelumnya terdapat fiil amar yang berbunyi وَاَقِمِ الصَّلَاة. Menurutnya, perintah disini bukan perintah kauniyah (perintah Allah yang bersifat alamiah atau alam semesta, yang merupakan takdir Allah yang pasti terjadi), melainkan perintah tasyri’ (pensyariatan), yang bisa saja ditaati atau dilangar. Lebih jelasnya beliau mengatakan begini:

فالمعنى هنا أن الأمر ليس أمراً كونياً ثابتاً لا يتخلف ، بل هو أمر تشريعي عُرْضة لأنْ يُطاع ، وعُرْضة لأنْ يُعصى ، فلو كان الأمر كونياً ما جرؤ صاحب صلاة عن الفحشاء والمنكر (تفسير الشعراوي)

“Makna perintah disini bukan perintah kauni yang pasti terjadi dan tidak mungkin dilanggar, melainkan ia adalah perintah tasyri’i yang bisa saja ditaati dan bisa saja dilanggar. Maka, andaikan perintah itu bersifat kauni, tentu orang-orang yang melaksanakan shalat tidak akan melakukan kekejian dan kemungkaran”.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa shalat tidak sepenuhnya mampu mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar. Kecuali jika disertai dengan faktor pendukung lainnya, seperti kesadaran diri bahwa perbuatan tersebut dilarang, selalu merasa diawasi oleh Allah Swt, serta dorongan untuk senantiasa memperbaiki diri. Namun meskipun demikian, shalat juga mempunyai peran yang besar dalam membantu pelakunya menjauhi perbuatan penyimpangan, asalkan shalat tersebut memang benar-benar dilaksanakan secara sempurna. Sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi:

والصلاة إذا استوفتْ شروطها نهتْ صاحبها عن الفحشاء والمنكر ، فإذا رأيتَ صلاة لا تنهى صاحبها عن الفحشاء والمنكر ، فاعلم أنها ناقصة عما أراده الله لإقامتها (تفسير الشعراوي)

“Apabila shalat telah memenuhi syarat-syaratnya. Maka akan mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar. Namun, jika tidak mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar tersebut. Perlu diketahui bahwa shalat itu masih kurang dari apa yang dikehendaki Allah Swt”.

Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang mampu menunaikan shalat dengan sempurna. Memenuhi syarat dan rukunnya. Memperhatikan sunnah-sunnahnya, serta menjalankannya dengan khusyuk dan ikhlas. Aamin.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

Ahmad Darwis

Ahmad Darwis

Berasal dari Pontianak Kalbar, saat ini belajar di Ma’had Aly Situbondo

Baca Juga

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan
Keislaman

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   
Keislaman

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (4): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

21 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (3): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (2): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

20 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan
Akidah

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (1): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

18 April 2025
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil
Akidah

Gus Ulil: Keabsahan Iman Orang Yang Taklid dan Dalil-Dalilnya

12 April 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

2 July 2024
Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

Wajah Pesimis Fikih Melihat Pengelolaan Tambang oleh PBNU

10 July 2024
Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

Sunat Perempuan Itu Tidak Melukai, Kata Kiai MUI!

11 August 2024
Dari Jihad Konstitusi Ke Ijtihad Penerimaan Konsesi

Dari Jihad Konstitusi Ke Ijtihad Penerimaan Konsesi

27 July 2024
Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

Allah Maha Penyayang, Mengapa Banyak yang Malang?

0
Problem Sakralisasi Kepemimpinan

Problem Sakralisasi Kepemimpinan

0
Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

Telat Qadla’ Puasa Ramadan Harus Bagaimana?

0
Private: Filsafat di Era Digital: Meretas Jalan Menuju Pemahaman yang Lebih Dalam

Dari Demokrasi Hingga Mengenal Diri Sendiri

0
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur

Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

11 May 2025
Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

Humanitarian Islam (1): Argumen Normatif Islam Sebagai Agama Kemanusiaan

30 April 2025
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tentang Iman dan Pengetahuan

Gus Ulil Teologi Asy’ariyah (5): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

22 April 2025
Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Aib Pertama Ilusi Keselamatan   

Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Keempat  Hilangnya Kenikmatan Ibadah

21 April 2025
ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Kitab ‘Uyūb al-Nafsi: Penyakit Hati Ketiga Terkungkung Zona Futur

    Menelisik Makna Shalat yang Bisa Mencegah Kemungkaran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat dan Memakai Azimat, Apa Kata Fiqh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Ulil: Metodologi Kalam Al-Ghazali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Nalar Fikih Pertambangan Gus Ulil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Keluarga dalam Islam: Landasan dan Nilai-nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Alamat Redaksi:

Perumahan D’Harmony View, Jl. Tapaksiring, Plinggan, Antirogo, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, 68125.

Punya pertanyaan yang membutuhkan jawaban dalam perspektif keislaman atau ingin memberikan kritik dan saran? Silakan klik tombol di bawah ini 

KONSULTASI KEISLAMAN

© 2024. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Keislaman
    • Akidah
    • Hikmah
    • Syariah
    • Khutbah
  • Kemanusiaan
    • Filsafat
    • Sosial Budaya
    • Sains
    • Humor dan Sastra
    • Unek Unik
  • Unduh Ilmu

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.