Wazanmedia.com — Bukan kebetulan saya bersahabat dengan kitab Al-Ghiyātsī – ya, panggilan populer dari nama lengkap kitab: Ghiyātsi al-Umam fī Iltiyātsi aẓ-Ẓulam – saat masih di Ma’had Aly sekitar 4 tahun lalu.
Bermula dari mempelajari kitab-kitab induk ushul fiqh semisal al-Risalah karya Imam Syafi’i dan al-Mustashfa-nya Imam al-Ghazali, membawa saya pada kitab Al-Burhan karya Imam Al-Juwaini al-Haramain meski bacanya saja belepotan apa lagi memahaminya. Dalam perjalanan itu, al-Burhan mengenalkan saya dengan sosok kitab yang namanya al-Ghiyātsī. Tepatnya, pada momentum bab pembagian Illat dan prinsip-prinsip syariat, yang kita kenal sekarang dengan Maqasid Syariat ketika Al-Burhan menyebutkan nama al-Ghiyātsī. Perkenalan singkat itu berbuntut panjang dan terus berlanjut. Skenario Allah yang sedemikian rupa, mempertemukan kembali antara saya dengan al-Ghiyātsī dalam kitab Nihyatul Mathlab yang masih karyanya Imam al-Haramain dalam bidang fiqh saat mencari referensi tugas kuliah tentang siyasah dan politik.
Dari sanalah perlahan-lahan saya mulai akrab dengan sosok al-Ghiyātsī. Membaca sedikit demi sedikit, yang walau tingkat kesulitan lafal-redaksinya minta ampun. Sering saya harus mengulang sepuluh kali untuk mencerna sebaris – kadang masih belum paham pula. Setiap hari bersua di kamar, kantor kreatif, dan di perpus Ma’had Aly. Kadang al-Ghiyātsī dengan style pdf, kadang berbentuk print. Persahabatan kami pun semakin intens. Apa lagi saat saya melibatkan beberapa santri Marhalah Ula untuk mendiskusikannya di akhir pekan. Sungguh asik! Rencana, kitab ini hendak saya ulas tiap minggu sekali bilamana sempat.
Siapakah al-Ghiyātsī?
Siapakah sosok al-Ghiyātsī? Entahlah, yang jelas kitab itu lahir dari jemari emas seorang alim besar, yang goresan tintanya pancaran kebijaksanaan menembus zaman. Kitab yang menjadi jejak dari seorang maestro keilmuan, yang keindahan pemikirannya terus mengalir layiknya mata air yang tak pernah kering. Imam al-Haramain nama masyhurnya, sementara nama lengkapnya yaitu Abu al-Ma‘ali Abdul Malik al-Juwayni (419-478 H). Nama kitabnya sendiri masih diperdebatkan dan beberapa ulama konon ada yang salah sangka. Imam al-Subki menyebut, Ghiyats al-Umam. Lain lagi dengan Imam al-Dzahabi yang mencatat agak panjang, Ghiyats al-Umam Fi al-Imamah. Sementara Imam al-Asnawi dan Ibnu Asakir menyebutkan dengan nama panggilannya saja, al-Ghiyātsī sesuai penamaan pengarangnya dalam mukaddimah.
Adapun nama lengkapnya yang disebutkan Imam al-Juwayni yaitu Ghiyāth al-Umam fī Iltiyāth aẓ-Ẓulam sebagaimana saya singgung di muka. Cara membacanya pun masih diperdebatkan, apakah aẓ-Ẓulam (الظلَم) atau aẓ-Ẓulm (الظلْم)? Pembacaan pertama bermakna “Inilah yang menyelamatkan umat di tengah pusaran kegelapan yang bertumpang tindih.”
Artinya, ketika zaman kosong dari imam atau khalifah, ketika kosong dari para mufti, dan ketika kosong dari para pembawa serta penyampai syariat, yaitu mereka yang memiliki pengetahuan tentang mazhab dan rincian hukum fikih, maka kitab ini bisa menjadi rujukan untuk menghadapi situasi demikian. Sedangkan pembacaan kedua bermakna “Penyelamatan umat dari penahanan kezaliman dan pembebasan mereka dari belenggu kezaliman.” Menurut penilaian Mahmud Abdul Adzim Dib yang lebih tepat adalah pembacaan yang pertama antara lain karena mengandung sajak: al-Umam wal al-Zulam.
Tema: Bergenre Siyasah
Tak dapat dimungkiri, kitab Al-Ghiyātsī, ditulis oleh Imam al-Juwayni untuk Niẓām al-Mulk yang disebut dalam mukadimah kitab ini, “Sungguh, seorang pelayan telah berjanji untuk mengabdi di hadapan istana Niẓāmiyyah dengan kitab lain (setelah kitab Al-Niẓāmī).”
Kendati demikian, suatu ketergesa-gesaan bila mana menyimpulkan motivasi lahirnya kitab ini semata lantaran penguasa dan menjabarkan secara normatif. Sebaliknya, sisi menarik dan pembedanya kitab ini antara lain karena pembahasannya yang lebih filosofis dan prediktif. Menjabarkan teori kepemimpinan dalam kondisi ideal maupun darurat, menawarkan solusi ketika sistem pemerintahan Islam mengalami kekacauan dan dunia muslim sedang krisis. Hal ini sebagaimana pengakuan Imam al-Juwayni yang menjelaskan dengan tegas dalam mukadimah kitab ini. Beliau menandaskan:
« وأنا بعون الله وتوفيقه أذكر في القسم الأول ، في صفة الأئمة والولاة والرعاة والقضاة أبواباً منظمة ، تجري من مقصود القسم مجرى المقدمة ، على أني آتي فيها – وإن لم تكن مقصود الكتاب – بالعجائب والآيات ، وأشير بالمرامز إلى منتهى الغايات ، وأوثر الإيجاز والتقليل ، مع تحصيل شفاء الغليل ، واختيار الإيجاز على التطويل . بعد وضوح ما عليه التعويل ، ثم أقدر شغور الحين عن حماة الدين ، وولاة المسلمين ، وأوضح إذ ذاك مرتبط قضايا الولاية ، وأنهي الكلام منتهى الغاية ، فإنه المقصود بالدرك والدراية ، وما نقدمه في حكم التوطئة والبداية »
Dengan demikian bisa sedikit kita simpulkan bahwa sejak awal Imam al-Juwayni memang memutuskan untuk menulis tentang imamah (kepemimpinan). Namun, dengan kesadaran penuh dan tujuan yang jelas, pembahasan imamah hanyalah sebagai pengantar dan pembuka.
Adapun tujuan utama dari kitab ini adalah menjelaskan masalah kepemimpinan dalam keadaan sedang krisis yaitu zaman kosong dari para pemimpin dan imam yang sah. Pertama, menjelaskan hukum-hukum Allah ketika zaman kosong dari para imam. Kedua, menjelaskan sikap umat ketika negeri kehilangan para mufti yang memenuhi syarat ijtihad. Tapi tetap saja secara umum kitab ini tetap tergolong sebagai kitab siyasah.
3 Tema Utama Kitab al-Ghiyātsī
Pertama: Al-Imamah atau kepemimpinan
Dalam bagian pertama ini beliau mendefinisikan imamah dan kewajibannya. Syarat-syarat pemimpin, siapa yang berhak memilih pemimpin (Ahl al-‘Aqd wa al-Hall) dan situasi dimana seorang imam bisa dicopot atau mengundurkan diri dan hukum tentang pemimpin yang tidak ideal (imamah al-mafdhul). Dalam bagian ini, Imam haramain menghabiskan sekitar empat per tujuh (4/7) dari isi kitab. Beliau membaginya ke dalam delapan bab, di mana bab kedelapan adalah bab terpanjang dan terpenting dalam bagian ini. Bab kedelapan: membahas tugas dan wewenang seorang imam dalam menegakkan hukum Islam, mencakup mungkin seperempat isi kitab secara keseluruhan. Bab kedelapan ini sendiri hampir setara dengan tujuh bab lainnya dalam bagian pertama.
Kitab Kedua: Keadaan Tanpa Imam
Apa yang terjadi jika imam tidak ada atau tidak memenuhi syarat? Bagaimana umat Islam bertindak dalam situasi tanpa pemimpin yang sah? Legitimasi penguasa yang berkuasa tanpa prosedur syar’i (al-istila’).
Bagian ini mencakup sekitar satu per lima (1/5) dari isi kitab atau sedikit kurang dari itu. Imam al-Haramayn membaginya menjadi tiga bab, dengan bab kedua sebagai inti utama bagian ini. Bab kedua: membahas bagaimana hukum Islam diterapkan jika seorang penguasa yang memiliki kekuatan politik (shawka) mengambil alih posisi kepemimpinan secara de facto. Bab ini mencakup sekitar satu per tujuh (1/7) dari isi kitab secara keseluruhan, dan tiga kali lebih panjang dari dua bab lainnya dalam bagian kedua. Dengan demikian, bab kedua dari bagian ini adalah pembahasan utama dan inti dari bagian kedua kitab ini.
Kitab Ketiga: Hilangnya Ulama dan Mujtahid
Bagaimana jika zaman kehilangan ulama dan mujtahid? Solusi hukum Islam dalam kondisi minimnya ahli agama Mekanisme mempertahankan hukum Islam dalam keadaan darurat. Bagian ini mencakup sekitar satu per lima (1/5) dari isi kitab atau sedikit lebih banyak. Imam al-Haramayn membaginya menjadi empat tingkatan pembahasan, di mana tingkatan ketiga adalah bagian terpanjang. Tingkatan ketiga: membahas hukum Islam dalam keadaan ketika zaman kehilangan para mufti, perawi mazhab, dan ilmu tentang rincian syariat. Bagian ini memiliki panjang lebih dari dua kali lipat dibandingkan tiga tingkatan lainnya, menjadikannya inti utama dari bagian ketiga kitab ini.
Kitab ini berakhir dengan refleksi bagaimana Islam harus bertahan dalam kondisi darurat, menekankan pentingnya ijtihad dan prinsip hukum dalam menjaga stabilitas umat.
Pembedaan antara Hukum yang Pasti (Maqṭū‘) dan yang Dugaan (Maẓnūn).
Imam al-Juwayni al-Haramain memahami bahwa sumber utama perbedaan pendapat dan kesalahan dalam berpikir adalah mencampuradukkan antara hukum yang pasti (maqṭū‘) dan hukum yang masih bersifat dugaan (maẓnūn).
Seolah-olah ia ingin memulai setiap pembahasan dengan menentukan terlebih dahulu prinsip-prinsip yang sudah disepakati dan bersifat pasti, lalu membedakannya dari hal-hal yang masih bersifat ijtihadiyah dan berpotensi diperselisihkan.
Dengan cara ini, kesepakatan pada hal-hal yang pasti dapat menjadi dasar yang kuat untuk diskusi lebih lanjut, dan jika kemudian ada perbedaan pendapat dalam masalah tertentu, maka harus dipahami bahwa perbedaan tersebut terjadi pada ranah hukum yang bersifat dugaan dan tidak bersifat mutlak.
Kritik Imam al-Haramain untuk Imam al-Mawardi
Imam al-Haramayn beberapa kali mengkritik Al-Mawardi, terutama dalam hal metode penulisannya. Ia menyoroti beberapa kelemahan dalam karya Al-Mawardi, terutama karena terlalu banyak mengutip pendapat ulama terdahulu tanpa memberikan analisis baru. Mengulang-ulang pandangan para fuqaha sebelumnya tanpa menawarkan gagasan orisinal. Memenuhi karyanya dengan kutipan dari kitab-kitab sebelumnya tanpa adanya sistematika yang jelas.
وَإِنَّمَا جَرَّ هَذِهِ الشِّكَايَةَ نَظَرِي فِي كِتَابٍ لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ مُتَرْجَمٌ بِالْأَحْكَامِ السُّلْطَانِيَّةِ، مُشْتَمِلٌ عَلَى حِكَايَةِ الْمَذَاهِبِ، وَرِوَايَةِ الْآرَاءِ وَالْمَطَالِبِ، مِنْ غَيْرِ دِرَايَةٍ وَهِدَايَةٍ، وَتَشَوُّفٍ إِلَى مَدْرَكِ غَايَةٍ، وَتَطَلُّعٍ إِلَى مَسْلَكٍ يُفْضِي إِلَى نِهَايَةٍ، وَإِنَّمَا مَضْمُونُ الْكِتَابِ نَقْلُ مَقَالَاتٍ عَلَى جَهْلٍ وَعَمَايَةٍ، وَشَرُّ مَا فِيهِ وَهُوَ الْأَمْرُ الْمُعْضِلُ الَّذِي يَعْسُرُ تَلَافِيهِ، سِيَاقَةُ الْمَظْنُونِ وَالْمَعْلُومِ عَلَى مِنْهَاجٍ وَاحِدٍ، وَهَذَا يُؤَدِّي إِلَى ارْتِبَاكِ الْمَسَالِكِ، وَاشْتِبَاكِ الْمَدَارِكِ، وَالْتِبَاسِ الْيَقِينِ بِالْحُدُوسِ، وَاعْتِيَاصِ طَرَائِقِ الْقَطْعِ فِي هَوَاجِسِ النُّفُوسِ
“Sumber utama keluhanku ini adalah hasil telaah terhadap sebuah kitab yang ditulis oleh salah satu ulama muta’akhkhirīn (ulama generasi belakangan), yang berjudul Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Kitab ini hanya berisi kumpulan pendapat berbagai mazhab, kutipan berbagai pandangan, dan pernyataan-pernyataan hukum, tanpa adanya pemahaman yang mendalam ataupun bimbingan yang jelas. Kitab ini juga tidak menunjukkan adanya usaha dalam mencari dalil yang kuat atau menelusuri jalan yang mengarah pada kesimpulan yang benar. Sebenarnya, isi kitab ini hanyalah sekadar menyalin berbagai pendapat tanpa dasar pemahaman yang mendalam, penuh dengan ketidaktahuan dan kebingungan. Namun, yang paling berbahaya—dan merupakan masalah besar yang sulit untuk diperbaiki—adalah bahwa kitab ini mencampuradukkan antara hukum yang bersifat pasti (maqṭū‘) dengan yang bersifat dugaan (maẓnūn), tanpa adanya perbedaan metodologis yang jelas di antara keduanya. Cara penulisan seperti ini menyebabkan kebingungan dalam memahami hukum, kekacauan dalam berpikir, serta membuat batas antara keyakinan dan prasangka menjadi kabur. Hal ini juga menghalangi seseorang dari mencapai kebenaran yang pasti, karena akalnya terus terjebak dalam kebimbangan dan keraguan.”
Imam al-Haramain kembali mengkritik Al-Mawardi, kali ini dengan lebih tajam:
وَالْعَجَبُ لِمَنْ صَنَّفَ الْكِتَابَ الْمُتَرْجَمَ بِالْأَحْكَامِ السُّلْطَانِيَّةِ حَيْثُ ذَكَرَ جُمَلًا فِي أَحْكَامِ الْإِمَامَةِ فِي صَدْرِ الْكِتَابِ، وَاقْتَصَرَ عَلَى نَقْلِ الْمَذَاهِبِ، وَلَمْ يُقْرِنِ الْمُخْتَارَ مِنْهَا بِحِجَاجِ وَإِيضَاحِ مِنْهَاجٍ بِهِ اكْتِرَاثٌ، وَأَحْسَنُ مَا فِيهِ تَرْتِيبُ أَبْوَابٍ، وَذِكْرُ تَقَاسِيمَ وَأَلْقَابٍ، ثُمَّ لَيْسَ لِتَقَاسِيمِهِ صَدَرٌ عَنْ دِرَايَةٍ وَهِدَايَةٍ إِلَى دَرْكِ مَنْشَأِ الْأَقْسَامِ عَنْ قَوَاعِدِهَا وَأُصُولِهَا، وَجَرَى لَهُ اخْتِبَاطٌ وَزَلَلٌ كَثِيرٌ فِي النَّقْلِ، ثُمَّ ذَكَرَ كُتُبًا مِنِ الْفِقْهِ فَسَرَدَهَا سَرْدًا وَطَرْدَهَا عَلَى مَسَالِكِ الْفُقَهَاءِ طَرْدًا، وَلَمْ يَأْتِ بِهَا مُنَقِّحًا مُوَضِّحًا عَلَى طُرُقِ الْفُقَهَاءِ، فَذَكَرَ طَرَفًا مِنْ كِتَابِ السِّيَرِ، وَقِتَالِ أَهْلِ الْبَغْيِ، وَأَدَبِ الْقُضَاةِ، وَقَسْمِ الْفَيْءِ وَالْغَنَائِمِ
“Sungguh mengherankan bagi seseorang yang menulis kitab berjudul Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Ia hanya menyebutkan beberapa bagian tentang hukum imamah di awal kitab, tetapi sebatas menukil berbagai pendapat mazhab tanpa memilih mana yang lebih kuat dan tanpa menyertakan argumen serta penjelasan metodologis yang jelas. Keunggulan terbaik dari kitab ini hanyalah susunan bab yang teratur dan pembagian topik dengan berbagai kategori hukum. Namun, pembagian tersebut tidak berdasarkan pemahaman mendalam atau bimbingan ilmiah yang mampu menelusuri asal-usul dan dasar klasifikasinya. Akibatnya, ia melakukan banyak kesalahan dalam menukil pendapat dan mengalami berbagai kekeliruan dalam memahami konsep-konsep hukum Islam. Kemudian, ia menyebutkan berbagai kitab fikih hanya dengan menyusunnya secara berurutan, mengikuti metode para fuqaha secara umum, tanpa melakukan proses penyaringan atau penjelasan yang lebih mendalam sesuai dengan metodologi fikih. Ia hanya mencantumkan sebagian dari pembahasan Kitāb al-Siyar (hukum perang), hukum memerangi kelompok pemberontak (Ahl al-Baghy), etika para hakim, serta pembagian harta rampasan perang dan ghanimah, tanpa memberikan analisis yang lebih tajam dan sistematis.”
Dari dua teks ini, tampak bahwa Imam al-Haramain memberikan kritik tajam terhadap kitab Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah karya Al-Mawardi, dengan beberapa poin utama. Pertama, kitab tersebut hanya mengutip berbagai pendapat tanpa analisis mendalam. Kedua, tidak ada upaya untuk menelusuri dalil yang kuat atau mencapai kesimpulan yang jelas. ketiga, yang paling berbahaya adalah mencampuradukkan antara hukum yang pasti (maqṭū‘) dengan hukum yang masih bersifat dugaan (maẓnūn).
Poin ketiga ini sangat penting, karena menurut Imam al-Haramain, mencampurkan hukum yang pasti dengan yang spekulatif akan menimbulkan kekacauan dalam berpikir dan membuat batas antara kebenaran dan dugaan menjadi kabur.
Ingat! Imam al-Haramain tidak hanya mengkritik, ia juga menawarkan solusi dengan menyusun Al-Ghiyatsi dengan pendekatan berbeda. Tidak sekadar menyalin pendapat para ulama sebelumnya. Berusaha menghadirkan teori politik Islam yang orisinal dan kontekstual. Menggunakan analisis kritis dalam setiap pembahasannya. Dengan demikian, Imam al-Haramayn tetap konsisten pada metodenya, yaitu tidak sekadar mengutip pendapat orang lain, tetapi menghadirkan gagasan yang lebih mendalam dan analitis dan membedakan mana yang pasti dan yang praduga.
***
Sudah sekitar 3 tahun saya menjalin persahabatan baik dengan al-Ghiyātsī. Silaturahim berjalan meski tidak sesering saat kami masih di Ma’had Aly yang bisa dipastikan tiap hari berjumpa. Setidaknya, saat ini saya masih menyempatkan diri untuk mengunjungi nya kadang seminggu sekali, kadang 2 kali, kadang lebih. Dalam pertemuan-pertemuan itu, kadang saya berada di tempat yang khidmat di mana saya memaknai kitab dengan tinta dan mendengarkan para kiai membaca kitab itu. Kadang hanya lima orang atau 7 orang, dan saya yang berperan untuk membacakan isi kitab itu sesekali menjelaskan dan seringkali kitab itu menyanggah penjelasanku. Itu semua dalam pikiran saya ketika membaca kitab al-Ghiyātsī akhir-akhir ini.