Wazanmedia.com – Dalam kitab Nazhariyah al-Maqhasid inda al-Imam asy-Syatibi , karangan Ahmad ar-Raisuni, di jelaskan disana bahwa,
مقاصد الشارع، ومقاصد الشرعية، والمقاصد الشرعية، كلها عبارات تستعمل بمعنى واحد
Mau menggunakan istilah Maqhasid asy-Syari ‘ atau Maqhasid asy-Syari’ah atau al-Maqhasid Asy-Syar’iyah, Semua istilah itu memiliki makna yang sama. Oleh sebab itu, para pembaca tinggal memilih mana yang lebih mudah dilafazkan.
Tujuan Syariat Menjaga Akal
Berbicara Maqasid, sudah masyhur dikalangan pemerhati Maqasid bahwa Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya al-Muwafaqat membagi Maqashid asy-Syariah menjadi 5 hal,
ومجموع الضروريات خمسة وهي حفظ الدين والنفس والنسل والمال والعقل
الموافقات في اصول الاحكام للشاطبي ج 2 ص 4
1. Menjaga Agama (Hifdz Ad-Diin)
2. Menjaga Jiwa (Hifdz An-Nafs)
3. Menjaga Akal (Hifdz al-Aql)
4. Menjaga Keturunan (Hifdz An-Nasl)
5. Menjaga Harta (Hifdz al-Maal)
Begitu juga Syaikh Wahbah az-Zuhaili. Seorang Ulama kontemporer dalam kitabnya Ushul al-Fiqh al-Islami membagi Maqasid menjadi 5. Meskipun beliau menempatkan Hifdz al-Aql di urutan ketiga dan melempar Hifdz al-Maal ke urutan terakhir.
وهذه الضروريات خمس وهي الدين والنفس والعقل والنسل والمال
اصول الفقه الاسلامي للشيخ وهبة الزهيلي ج 2 ص 1048
Dari pembagian diatas, tulisan ini akan fokus pada Hifdz al-Aql saja, tidak yang lain. Alasannya sederhana tulisan ini hanya ingin mencoba manarik pikiran-pikiran yang selama ini beristirahat agar bergerak dan berjalan lebih maju di bawah payung Aql.
Secara daruri ketika seseorang mendengar istilah hifdz al-Aql. Maka Aql itu akan langsung berpikir tentang hal-hal yang dapat merusak fungsi akal seperti khamar. Atau kalau disusun dalam premis-premis, syariat mengharamkan seseorang meminum khamr. Alasanya karena meminum khamr dapat menghilangkan akal. Hal tersebut tidak selaras dengan tujuan syariat yaitu menjaga akal.
Penjagaan Akal Secara Hakiki
Sebagaimana yang diutarakan oleh Muhammad Nabil Ghunaim dalam kitab Maqasid asy-Syari’ah fi al-Mazahib al-Islamiyah , hal 216.
وحرم الشرع شرب الخمر لانه يزيل العقل وبقاء العقل مقصود للشارع
Padahal lebih dari itu, hifdz al-Aql merupakan kunci peradaban. Bahwa akal harus diasah, dikembangkan dan dijauhkan dari pikiran-pikiran picik dan sesat. Akal yang sehat akan melahirkan wawasan-wawasan dan pemikiran-pemikiran cemerlang yang akan mewarnai peradaban. Sebagaimana dalam kitab Maqasid asy-Syari’ah wa Qadhaya al-Asr sebuah kumpulan kajian maqasid. Di sana termaktub pandangan Jasser Audah yang beliau kutip dari Doktor Saif Abdul Fatah.
كتب الدكتور سيف عبد الفتاح “حفظ العقل ضرورة من ضرورات العمران…حفظ العقل من كل ما يسلبه من افكار وتسميم وغسيل مخ وحفظه من كل ما يذهبه لهو تعبير عن الحفظ الاساسي اللازم لكي يمارس العقل وظيفته وفاعليته في تحرك امكانات تسكين عناصر متعددة ضمن حياتنا المعاصرة”
Menjaga pikiran adalah salah satu kebutuhan mendasar dalam peradaban. Hal ini melibatkan melindungi pikiran dari segala hal yang dapat merampasnya. Seperti pemikiran negatif, peracunan, dan upaya pencucian otak. Ini juga mencakup melindungi pikiran dari gangguan-gangguan yang dapat mengalihkan perhatiannya.
Karena merupakan ekspresi dari perlunya perlindungan dasar untuk memungkinkan pikiran menjalankan fungsi dan efektivitasnya dalam menggerakkan potensi berbagai elemen dalam kehidupan mendatang.
Cara mengaktifkan Akal
Disisi lain, sulit dipungkiri bahwa akal akan menjadi tumpul. Akal tidak akan terjaga, dan akal tidak akan berkembang kecuali dengan melatihnya berfikir.
Satu-satunya cara melatih akal yang paling efektif dan tepat adalah dengan membaca.
Dan dalam hal ini tempat yang paling tepat untuk membaca adalah perpustakaan sebagaimana dalam UU Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan. “Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.
Perpustakaan dengan lusinan koleksinya siap menjadi tempat healing bagi mereka yang ingin manjaga akalnya.