Wazanmedia.com – Perihal hukum ibadah haji secara ilegal, para ulama berselisih pendapat. Hal ini tetap sama sebagaimana hukum orang yanghajimenggunakan uang hasil korupsi. Sebagian pendapat mengatakan hajinya sah namun berdosa. Sebagian lainnya mengatakan hajinya batal, alias sama sekali tidak sah. Haji secara ilegal juga begitu.
Haji ilegal dikatakan haram karena pelaksanaannya telah melanggar aturan resmi pemerintah. Misalkan calon jamaah tidak menggunakan visahajiyang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah, dan lain-lain. Melanggar aturan ini disebut maksiat karena agama memerintahkan manusia untuk taat pada pemerintah.
Perdebatan Status Haji tanpa Visa Haji
Para ulama kemudian berpendapat bahwa pelanggaraan ini berimplikasi terhadap keabsahan haji. Meskipun syarat dan rukunnya telah terpenuhi, keabsahannya menjadi rusak karena melanggar peraturan pemerintah. Menurut mereka, halal dan haram gak mungkin bisa berkumpul secara bersamaan pada satu waktu dalam diri seseorang.
Hal ini sebagaimana maksiat dan iman yang tidak mungkin berkumpul bersama. Jika keduanyapun menyatu bersama maka iman harus kalah. Itulah alasannya ada ulama yang mengatakan, “Maksiat dapat melebur iman. Seseorang tak akan mencuri bila keimanan masih terpatri dalam dirinya…”
Sebagian ulama mengatakan iman dan maksiat bisa menyatu dalam diri seseorang. Jikapun maksiat dapat melebur iman, namun meleburnya tidak sampai habis. Iman masih tetap tersisa dalam diri seseorang. Oleh karena itu, secara hukum formal (fikih), perbuatan seseorang secara bersamaan dapat dikatakan haram dari satu sisi dan dikatakan halal dari sisi lainnya pada waktu yang sama.
Implikasinya,haji secara ilegal hukumnya tetap sah namun berdosa. Menurut sebagian ulama, tidak patuh pada pemerintah dan menjalankan ibadah haji merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya tidak saling mengikat satu sama lain (faktor eksternal/amrun kharij).
Buktinya, haji bisa terlaksana tanpa harus melanggar aturan pemerintah dan tidak patuh pada pemerintah bisa terjadi untuk keperluan lainnya. Oleh karena itu, larangan melanggar peraturan pemerintah tidak sampai membatalkan ibadah haji.
Bila hajinya tidak batal maka kewajibannya telah gugur. Meskipun begitu, yang dianggap berdosa. Sebenarnya, situasi seperti ini tidak bagus-bagus amat. Bisa jadi zahirnya saja yanghaji, namun substansinya tidak. Aliasnya hajinya tidak mabrur. Begitu dawuh Imam Nawawi.